Tenang! Pedagang Online dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas PPh Pasal 22

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace tidak berlaku untuk seluruh pedagang.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto mengatakan terdapat sejumlah pengecualian, terutama untuk melindungi pelaku usaha kecil dengan omzet rendah. Pengecualian bagi pedagang online orang pribadi dengan peredaran bruto (omzet) hingga Rp500 juta per tahun.

"Jadi, peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak kami pungut PPh Pasal 22. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil," kata Bimo dalam Konferensi Pers Pemungutan Pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Agar memperoleh pembebasan tersebut, pedagang wajib menyerahkan surat pernyataan omzet kepada marketplace. Selama omzet masih berada di bawah Rp500 juta per tahun, marketplace tidak akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22. Namun, apabila omzet telah melebihi batas tersebut, pedagang wajib memperbarui surat pernyataannya sehingga marketplace mulai memungut PPh final sebesar 0,5 persen.

"Jadi silakan disampaikan surat pernyataan ke marketplace, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan," tegas Bimo.

Baca Juga :

DJP Tunjuk 4 Marketplace Jadi Pemungut Pajak Pedagang Online


(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com) Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 Selain pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, DJP juga menetapkan sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Pengecualian tersebut meliputi penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.

Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh, lalu penjualan pulsa dan kartu perdana, kemudian transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya sesuai ketentuan yang berlaku. Serta, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maupun perikatan perjanjian jual beli atas tanah dan/atau bangunan.

"Pesannya, tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Mudah-mudahan ini merupakan keadilan yang setara bagi pelaku usaha pedagang online dan offline," ujar Bimo.

Menurut dia, selama ini pedagang konvensional atau offline tetap memiliki kewajiban perpajakan atas penghasilan dari usahanya. Sementara itu, perkembangan ekonomi digital membuat transaksi melalui marketplace meningkat sangat pesat sehingga diperlukan perlakuan perpajakan yang lebih berkeadilan.

"E-commerce sudah berkembang sangat besar. Maka kami berkesimpulan, sesuai dengan seluruh proses governance yang telah kami lakukan dalam pembuatan kebijakan, penerapan pengenaan PPh kami lakukan demi keadilan berbangsa dan bernegara," kata dia.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TPA Jatiwaringin Kebakaran, Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
• 51 menit lalutvonenews.com
thumb
Kembali Ramai Spam Komentar Judol di Sosmed, Ini Kata Kemkomdigi
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Transisi 3 Bulan, Semua BBM Diesel RI di Campur Sawit 50% 1 Oktober
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Inggris, Belgia, dan AS Bersiap Lawan Underdog pada Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Malam Nanti
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Foto: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.