Matamata.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan asal-usul uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar yang dibebankan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
Dana tersebut diketahui bersumber dari aliran investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang kemudian diteruskan ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menjelaskan, aliran dana tersebut berawal dari kebijakan yang diterbitkan oleh Nadiem selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.
"Terdakwa menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi Chrome Operating System (OS) dalam pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp1,5 triliun," ujar Hakim Ketua Purwanto saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Menurut majelis hakim, lewat aturan yang diskriminatif tersebut, Google selaku pemilik lisensi Chrome OS menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental.
Sebagai timbal balik dari kebijakan itu, Google merealisasikan investasi ke PT AKAB sekitar 69 juta dolar AS (Amerika Serikat) pada Agustus 2021. Kucuran dana segar itu masuk hanya berselang beberapa bulan setelah peraturan menteri diterbitkan, dan menjadi bagian dari total investasi Google yang mencapai 786,99 juta dolar AS.
Majelis Hakim menilai ada korelasi temporal (waktu) dan substansi yang kuat antara penerbitan kebijakan Kemendikbudristek dengan aliran investasi Google ke ekosistem korporasi milik Nadiem.
Hakim menegaskan hal ini bukan merupakan kebetulan, melainkan perwujudan nyata dari tujuan menguntungkan korporasi. Tindakan ini memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dari investasi Google yang masuk ke PT AKAB itulah, PT AKAB memutihkan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp809 miliar sekian, yang pada hari yang sama dikembalikan sebagai pelunasan uang berdasarkan perjanjian pinjaman dalam akta notaris Jose Dima Satria," kata Purwanto.
Dengan demikian, hakim menegaskan bahwa rantai kausal atau hubungan sebab-akibat dari kebijakan korupsi Nadiem hingga mengalirkan dana Rp809,59 miliar ke ekosistem bisnisnya dapat dilacak secara benderang.
- Vietnam Gandeng Rusia, Percepat Proyek Pembangunan PLTN Pertama
Dalam perkara ini, mantan bos Gojek tersebut terbukti menyalahgunakan wewenang dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Proyek tersebut dijalankan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa, hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Dalam melancarkan aksinya, pendiri perusahaan teknologi itu dinyatakan melakukan korupsi bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah divonis dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu tersangka lainnya bernama Jurist Tan hingga saat ini masih berstatus buron.
Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)




