JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan awak media melakukan siaran langsung (live) pada sejumlah tahapan sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Kamis (2/7/2026).
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan, izin siaran langsung hanya berlaku pada tahapan tertentu, yakni pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan (jika ada), putusan sela, pembacaan tuntutan, pleidoi, hingga pembacaan putusan akhir.
Baca juga: Ini Alasan PN Jaktim Tunjuk Christina Endarwati Jadi Ketua Majelis Hakim Sidang Dokter Tifa
"Bagi rekan-rekan media yang besok melakukan peliputan, sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada sampai dengan putusan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pleidoi sampai dengan putusan akhir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live," kata Immanuel saat ditemui di kantornya, Rabu (1/7/2026).
Namun, Immanuel menegaskan, media tidak diperkenankan melakukan siaran langsung saat persidangan memasuki tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.
"Tahap pembuktian nantinya, dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang keterangan para saksi tidak saling mendengar. Jadi, pada tahap pembuktian diperkenankan untuk melakukan peliputan tanpa live," tutur Immanuel.
Baca juga: Sidang Dokter Tifa, PN Jaktim Bakal Pasang Tenda dan TV di Luar Ruangan
Selain itu, pengunjung yang berada di dalam ruang sidang juga dilarang melakukan siaran langsung melalui media sosial maupun platform lainnya.
Meski demikian, pengunjung tetap diperbolehkan menyaksikan jalannya persidangan secara langsung dari dalam ruang sidang atau melakukan siaran langsung dari luar ruang sidang.
Pengadilan juga menyediakan televisi bagi masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan.
"Jadi tentang apa yang boleh dan tidak boleh di persidangan itu kan sepenuhnya nanti Majelis Hakim ya yang punya kewenangan. Namun, bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung, ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live," ucap Immanuel.
Baca juga: Tak Seperti Dokter Tifa, Mengapa Jadwal Sidang Roy Suryo Belum Ditentukan?
"Jadi pengunjung hanya diperkenankan untuk mendengar eh secara tertib jadwal persidangan. Sedangkan media yang nantinya diperkenankan di dalam, itu keputusan terakhir ada pada Majelis Hakim," ungkapnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Timur sempat menyatakan belum mengizinkan siaran langsung pada sidang perdana Dokter Tifa yang dijadwalkan berlangsung Kamis (2/7/2026).
Saat itu, Immanuel menegaskan persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tetap digelar secara terbuka untuk umum, tetapi belum ada keputusan yang memperbolehkan live streaming.
Baca juga: Cerita di Balik Penangkapan Dokter Tifa, Dicegat Saat Mau Ujian Disertasi
"Jadi begini, persidangan ini terbuka untuk umum. Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa ya. Namun untuk apakah perkara ini diperbolehkan media untuk melakukan siaran langsung ataupun live streaming, sampai hari ini belum ada kebolehan untuk itu ya," kata Immanuel di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).
Immanuel juga menegaskan, larangan melakukan live streaming saat itu berlaku bagi seluruh pihak, baik media maupun masyarakat yang hadir di ruang sidang.
"Ya, artinya semua pihak untuk live streaming tidak kita perkenankan, tapi kalau untuk peliputan silakan ya. Karena kan prinsipnya ini kan terbuka untuk umum. Demikian ya," ungkap Immanuel.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




