YOGYAKARTA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih melakukan penyidikan kasus dugaan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kabupaten Bantul. Penyidik telah memeriksa 31 saksi dan menguatkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung secara intensif.
"Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan dan penyidik terus mengumpulkan atau menguatkan alat bukti untuk tahap berikutnya nanti akan dilakukan penetapan tersangka," kata Ihsan dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Menurut Ihsan, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berada di lokasi kejadian. Baik itu dari pihak jemaat GMS, Front Jihad Indonesia (FJI), hingga dari pihak kelurahan dan pemerintah daerah.
Terkait sangkaan hukum, Ihsan mengatakan penyidik akan menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.




