Profil Andi Saputra, Satu-satunya Hakim yang Membela Nadiem Makarim, Minta Eks Menteri untuk Dibebaskan

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID- Profil Andi Saputra, satu-satunya hakim yang membela Nadiem Makarim. Dia diketahui minta agar eks menteri itu bisa dibebaskan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi divonis hukuman penjara 10 tahun dalam kasus dugaan korupsi proyek Chromebook. Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6/2026).

Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa kewajiban uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan ketentuan subsider 5 tahun kurungan. Menanggapi putusan itu, Nadiem menyinggung soal fakta pengadilan yang terabaikan hingga sikap empat hakim yang tak berani menatap matanya saat berbicara.

"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal," ujar Nadiem Makarim, dilansir dari Tribunnews.com

"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah, itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung. karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah,” ujarnya.

Selanjutnya, Nadiem memberikan apresiasi atas keberanian satu hakim yaitu Hakim Andi Saputra, yang memberikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Hakim Andi secara lugas membeberkan kebenaran berdasarkan fakta persidangan dan menyatakan bahwa eks menteri itu seharusnya bebas tanpa syarat.

“Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan. Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat!” kata Nadiem Makarim.

Terkait dengan beban uang pengganti Rp809 miliar, Nadiem membantah tuduhan bahwa dirinya pernah mendapatkan uang tersebut. Berdasarkan hasil kekayaannya di akhir masa jabatan, dia mengaku tak memiliki uang sebanyak itu dalam bentuk apapun.

Nadiem juga menambahkan bahwa dokumen dan saksi di persidangan telah membuktikan dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB (GoTo). Uang tersebut sepenuhnya milik PT AKAB dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook.

Tak tinggal diam, setelah mendapatkan vonis penjara 10 tahun, Nadiem Makarim memastikan akan segera mengajukan banding. Dia menyebut langkah ini sebagai perjuangan demi keluarga dan negaranya.

"Saya akan berjuang, saya akan segera melaksanakan naik banding, untuk terus berjuang demi kebenaran, demi anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminilasi," ujar Nadiem.

 

Dia juga meminta doa dan dukungan kepada masyarakat Indonesia yang disebut sebagai satu-satunya harapan bagi dirinya. Hal ini sebab, Nadiem Makarim merasa telah menjelaskan kebenaran di dalam persidangan, tetapi seolah sia-sia.

"Saya tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapat keadilan," ujarnya.

Sementara itu, melansir dari Kompas.com, untuk profil Andi Saputra diketahui merupakan pria kelahiran Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 25 Januari 1982. Dia merupakan hakim ad hoc tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diangkap, pada April 2026.

Dalam hal pendikan, Andi menjadi lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada tahun 2006. Setelah itu, dia kemudian melanjutkan S2 Program Pascasarjana Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta dan lulus pada tahun 2017.

Sebelum menjadi hakim, nama Andi Saputra sudah dikenal di kalangan jurnalis, karena dia berprofesi sebagai wartawan sejak 2006 hingga 2024. Andi diketahui pernah menjadi wartawan di Koran Sindo periode 2006-2007.

Setelah itu, dia menjadi wartawan di Detikcom, pada tahun 2007-2024. Usai belasan tahun berkarier di dunia jurnalistik, Andi Saputra lalu mengikuti seleksi panjang hingga akhirnya berhasil menjadi hakim ad hoc tipikor angkatan XXI. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pulang haji, jamaah tertua Mbah Marsiyah rayakan ulang tahun ke-105
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Seekor Ayam Terjebak Banjir, Seekor Bebek Berinisiatif Menyelamatkan dengan Menggendongnya ke Tepi Daratan
• 19 jam laluerabaru.net
thumb
Kubu Jokowi Endus Strategi 'Pecah Sidang' Roy Suryo dan Dokter Tifa
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Dudung: Presiden Prabowo Monitor Penanganan Kasus Penyekapan Taufik Hidayat
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Dipercaya Menpora, PBVSI Sebut Timnas Voli Indonesia Resmi Main di Asian Games 2026
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.