Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan pemerintah akan mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro transportasi online.
Dengan status tersebut, para driver berhak memperoleh berbagai insentif dan fasilitas yang selama ini diberikan kepada pelaku UMKM, termasuk akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Ke depan teman-teman ojek online akan ditreatment menjadi pengusaha mikro transportasi online. Artinya mereka dimasukkan dalam kategori pengusaha mikro dan berhak mendapatkan seluruh insentif serta fasilitas yang diterima para pelaku usaha mikro," kata Maman saat ditemui awak media di Kantor Kementerian UMKM, Rabu (1/7/2026).
Dengan status tersebut, kata dia, para pengemudi ojol juga akan memperoleh berbagai insentif perpajakan.
Menurutnya, mayoritas pendapatan driver ojol masih berada di bawah Rp500 juta per tahun sehingga tidak dikenakan pajak atau tarif pajaknya 0%.
Selain insentif pajak, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai program pemberdayaan bagi para pengemudi ojol. Program tersebut mencakup akses pembiayaan, termasuk KUR, peningkatan kapasitas usaha, hingga pelatihan.
- Pedagang Ecommerce Diwajibkan Punya NIB, Ini Cara Buatnya!
- Ecommerce Siap Potong Pajak Seller, Tapi Bingung Belum Disurati DJP
Maman menjelaskan pemerintah ingin para pengemudi tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi online, tetapi juga mampu mengembangkan usaha lain.
"Kami berharap mereka tidak hanya terus berusaha di ojek online, tetapi juga bisa berkembang ke usaha-usaha lainnya," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tidak akan langsung dibebani persyaratan administratif saat kebijakan pemberian status pelaku UMKM mulai diterapkan. Salah satunya, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak akan menjadi prioritas pada tahap awal implementasi.
"Persyaratan terkait pengurusan NIB tidak kita prioritaskan di awal terlebih dahulu. Biarkan proses transisi ini berjalan dengan baik," kata Maman.
Lebih lanjut, Maman memastikan status pelaku UMKM bagi pengemudi ojol akan diberikan secara otomatis kepada seluruh driver yang terdaftar di platform aplikasi. Artinya, para pengemudi tidak perlu mendaftarkan diri secara sukarela untuk memperoleh status tersebut.
"Secara otomatis. Dan memang sebagian besar teman-teman asosiasi ojol, Garda Ojol, dan lainnya juga mengharapkan ke arah sana. Jadi ini merupakan aspirasi dari para penggiat usaha ojol," katanya.
Menurutnya, semangat utama kebijakan tersebut adalah memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada para pengemudi ojol. Adapun persoalan teknis akan dibahas lebih lanjut melalui koordinasi antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan asosiasi pengemudi.
"Yang terpenting ini berjalan dulu dan apa yang menjadi aspirasi teman-teman ini harus kita tindak lanjutin karena ini kepentingan orang banyak. Jadi saya juga berharap kami dari pemerintah tentunya harus hati-hati," tuturnya.
Adapun dasar hukum status driver ojol sebagai UMKM akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disiapkan pemerintah. "On the way," pungkasnya.
(fab/fab) Add as a preferred
source on Google




