Jakarta, ERANASIONAL.COM – Aktris Nikita Mirzani disebut akan menghadirkan dua orang saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juli 2026.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menjelaskan dua ahli yang akan diajukan berasal dari bidang hukum pidana terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Usman, keterangan dari para ahli tersebut dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat permohonan PK yang diajukan kliennya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Nikita memiliki keinginan besar untuk hadir langsung di ruang sidang.
Kehadiran itu, kata dia, bukan sekadar mengikuti jalannya persidangan, tetapi juga agar dapat berdialog dan menyampaikan pandangan kepada para ahli yang dihadirkan.
“Klien kami ingin terlibat langsung dalam proses tersebut, termasuk berdiskusi dan memberikan tanggapan terhadap keterangan ahli di persidangan,” ujar Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Selain menyiapkan ahli, tim kuasa hukum kembali mengajukan permohonan agar Nikita diberi izin menghadiri sidang PK secara langsung.
Usman menilai kehadiran prinsipal dalam persidangan penting untuk menjaga keterbukaan proses hukum sekaligus menjawab berbagai persepsi publik terkait transparansi penanganan perkara.
Ia menjelaskan, meski Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tidak mewajibkan pemohon PK hadir, pihaknya menilai secara filosofis dan yuridis kehadiran pemohon tetap memiliki arti penting, termasuk merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34 Tahun 2013.
Menurutnya, langkah tersebut juga dilakukan agar tidak muncul anggapan bahwa proses hukum berjalan tertutup.
Di sisi lain, Usman menegaskan perjuangan hukum yang ditempuh Nikita bukan didasari permintaan belas kasihan, melainkan upaya memperjuangkan hak sebagai seorang ibu sekaligus penopang keluarga.
Tim kuasa hukum pun menyatakan keyakinannya bahwa permohonan PK yang diajukan memiliki peluang besar untuk diterima Mahkamah Agung karena dinilai terdapat aspek yang perlu dikaji kembali dari putusan sebelumnya, termasuk dugaan kekhilafan hakim dan adanya pertentangan dalam putusan. []


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8799919/original/000117000_1782902848-Wamenhut.jpeg)


