Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) fokus mempersiapkan teknis pemungutan pajak marketplace menjelang berlakunya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang online mulai 1 Agustus 2026.
Pernyataan itu dikeluarkan setelah resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak hari ini. Pelaku industri kini berpacu menyesuaikan sistem agar implementasi aturan baru tidak mengganggu aktivitas jutaan penjual di platform digital.
Budi Primawan Ketua Umum idEA mengatakan, tantangan utama saat ini bukan lagi pada substansi kebijakan, melainkan memastikan mekanisme pemungutan berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, dan meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun seller.
“Sebagai asosiasi yang mewadahi pelaku ekosistem e-commerce di Indonesia, idEA menghormati kebijakan Pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Kami memahami bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace,” kata Budi di kantor DJP Kemenkeu, Jakarta, Senin (1/7/2026).
Menurutnya, marketplace anggota idEA telah memanfaatkan masa persiapan selama satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyempurnaan proses bisnis, hingga menyiapkan skema komunikasi kepada para penjual sebelum pemungutan mulai diberlakukan pada 1 Agustus.
“Selain kesiapan sistem, keberhasilan implementasi juga sangat bergantung pada pemahaman para pelaku usaha. Oleh karena itu, komunikasi mengenai substansi perpajakan kepada seller, termasuk materi sosialisasi, FAQ, dan layanan helpdesk, akan lebih efektif apabila dipimpin oleh DJP sebagai otoritas perpajakan. Marketplace siap mendukung penyebaran informasi tersebut melalui kanal komunikasi masing-masing agar dapat menjangkau seller secara lebih luas,” ujarnya.
Selain itu, Budi juga menilai sosialisasi kepada para pedagang online, sebaiknya dipimpin langsung oleh DJP sebagai otoritas perpajakan. Menurutnya, penjelasan resmi mengenai mekanisme pemungutan, hak dan kewajiban wajib pajak, hingga layanan pengaduan akan lebih efektif disampaikan pemerintah. Sementara marketplace siap membantu menyebarluaskan informasi melalui kanal komunikasi masing-masing.
“idEA akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian bagi seluruh pihak, serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan UMKM Indonesia,” pungkasnya. (lea/saf/rid)




