Pegawai Bank Terlibat Persekongkolan Kredit Fiktif Rp90 Miliar

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan skandal penyalahgunaan fasilitas kredit post financing di salah satu bank milik negara di Palembang yang menyebabkan kerugian mencapai sekitar Rp 90 miliar. 

Dalam kasus tersebut, penyidik Polda Sumsel telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, 3 di antaranya sudah ditahan. 

BACA JUGA: DPO Kasus Kredit Fiktif Rp 4,75 Miliar Ditangkap

Kasus tersebut diduga berlangsung sepanjang 2022 hingga 2023. Para pelaku memanfaatkan fasilitas kredit dengan mengajukan dokumen proyek yang diduga fiktif atau tidak sesuai kondisi sebenarnya untuk memperoleh pencairan dana dari bank. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho menjelaskan bahwa kredit diberikan kepada 10 debitur melalui sejumlah perusahaan yang digunakan sebagai sarana pengajuan pembiayaan.

BACA JUGA: Buronan Kasus Kredit Fiktif Rp 3,8 M di Bank BUMN Ini Ditangkap

"Agar pengajuan disetujui, para pelaku ini diduga menyusun berbagai dokumen, mulai dari kontrak pekerjaan, surat pesanan, tagihan, hingga berita acara serah terima pekerjaan yang tidak sesuai fakta," ungkap Listiyono, Rabu (1/7/2026). 

Setelah dana kredit cair, uang tersebut ditarik secara tunai maupun ditransfer ke sejumlah rekening tertentu.

BACA JUGA: Operasi Senpi Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 29 Kasus & Sita Ratusan Senjata Api Ilegal

Akibatnya, seluruh fasilitas kredit tersebut berakhir macet dan menimbulkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp90 miliar. 

"Pengungkapan kasus ini bermula dua laporan pada Juni 2024 lalu. Selama proses penyidikan, penyidik memeriksa 48 saksi yang berasal dari pihak perbankan, perusahaan terkait, serta menghadirkan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia," ujar Listiyono. 

Dari hasil penyidikan kasus kredit fiktif ini, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari oknum pegawai bank, direktur perusahaan, hingga pihak lain yang diduga terlibat dalam penyusunan dokumen tidak benar. 

"Tiga tersangka telah ditahan, sedangkan sisanya masih menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan perkara," kata Listiyono. 

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, standar operasional prosedur pemberian kredit, hingga hasil audit yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. 

"Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana serta memastikan setiap pihak yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Listiyono. 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan terhadap sektor ekonomi dan menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh bentuk kejahatan perbankan.

“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu stabilitas sektor perbankan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh proses hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nandang. 

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Cuci Hati


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sturman Panjaitan Sebut Metode Latihan Militer Tak Tepat untuk Calon Manajer Kopdes
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Ucapan Menterinya Trump Menjadi Bukti Amerika Tak Niat Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2026, Kata Iran
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Saat Iran Terpukul! Dana Rp 4.800 Triliun Mendadak Dipertanyakan, Sekutu Pro-Teheran Diburu di Irak?
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Pemkot Depok Usul 5 Rute Baru Transjabodetabek, Harap Pemprov Jakarta Setuju
• 13 jam laludetik.com
thumb
Dokter Icha Bunuh Diri Diduga Dipicu Intimidasi Anggota DPRD
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.