JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Suhardiman terlihat mengenakan rompi tahanan KPK bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen dan satu pihak swasta dengan tangan yang diborgol.
“Makasih mohon dukungannya doa ya, kita asas praduga tak bersalah ya sama-sama kita berdoa ya,” kata Suhardiman.
Baca juga: KPK Masih Periksa Bupati dan Sekda Kuansing Usai Serahkan Diri di OTT
Ketiganya kemudian digiring tim KPK ke mobil tahanan KPK untuk ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen menyerahkan diri KPK setelah sempat dicari keberadaannya dalam OTT di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau.
“Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Merah Putih sekitar pukul. 21.17 WIB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Bupati Kuansing Diperiksa KPK Akan Berdampak pada Festival Pacu Jalur? Ini Kata Pengamat Pariwisata Indonesia
Budi mengatakan, keduanya langsung menjalani pemeriksaan.
“Saat ini, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Baca juga: Setelah Andi Putra, Kini Giliran Bupati Kuansing Suhardiman Amby Berurusan dengan KPK
Untuk diketahui, dalam OTT tersebut, KPK KPK menangkap 10 orang.
Dia mengatakan, 9 orang ditangkap di Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang ditangkap di Jakarta.
Budi mengatakan, dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE) dan satu unit mobil yang diduga menjadi instrumen suap.
Dia juga mengatakan, operasi senyap ini terkait dengan dugaan suap untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Baca juga: Sore Ini, KPK Umumkan Status Hukum Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Karenanya, dia meminta Bupati Suhardiman dan Sekda Kabupaten Kuansing Zulkarnaen untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri.
“Sehingga memang kami dalam hal ini mengimbau agar yang bersangkutan kemudian bisa kooperatif dan menyerahkan diri,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/6/2026).
Budi mengatakan, pimpinan KPK dan jajarannya sudah melakukan gelar perkara atau ekspose dengan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Sehingga dalam proses atau tahap penyidikan ini, KPK kemudian nanti akan menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,” ucap dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




