BEKASI, KOMPAS.com – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bekasi mempertanyakan manfaat kebijakan pemotongan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen yang mulai berlaku pada Rabu (1/7/2026).
Mereka menilai kebijakan tersebut belum mampu meningkatkan pendapatan karena penghasilan yang diterima masih tergerus berbagai komponen potongan lain, seperti biaya administrasi, biaya promo, hingga biaya layanan.
Salah seorang pengemudi ojol, Candra (44), mengatakan kebijakan tersebut belum membawa perubahan berarti terhadap penghasilannya.
Baca juga: Driver Ojol Minta Tarif Dasar Dinormalkan, Bukan Komisi yang Dipangkas
Menurut dia, komisi yang lebih kecil justru tertutupi oleh berbagai biaya lain yang tetap dibebankan kepada mitra.
"Jadi, di mana manfaat potongan 8 persen itu bagi driver? Tidak ada," ujar Candra saat ditemui di Stasiun Bekasi, Rabu.
Ia mencontohkan satu perjalanan dengan tarif Rp 15.000.
Dari nominal tersebut, terlebih dahulu dipotong biaya administrasi aplikasi sebesar Rp 2.000 sehingga tersisa Rp 13.000.
Baca juga: Tarif Ojol di Hari Pertama Potongan 8 Persen: Ada yang Lebih Murah, Ada yang Naik Tipis
Setelah itu, jumlah tersebut masih dikenai komisi 8 persen dan biaya promo.
"Harusnya pendapatan saya sekitar Rp 11.912. Tetapi karena masih dipotong lagi biaya promo sekitar Rp 1.500, jadi saya hanya menerima sekitar Rp 10.212," ungkapnya.
Menurut Candra, pendapatan yang diterimanya tidak jauh berbeda dibandingkan ketika komisi aplikator masih sebesar 20 persen.
Saat itu, ia mengaku hanya menerima sekitar Rp 10.400 dari perjalanan dengan tarif yang sama.
"Jadi, tidak ada perubahan yang benar-benar menguntungkan driver," katanya.
Ia menambahkan, banyak pelanggan mengira kesejahteraan pengemudi meningkat setelah pemerintah menetapkan komisi maksimal 8 persen.
Baca juga: Driver Keluhkan Tarif Customer Ikut Turun meski Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen
Padahal, menurut dia, kondisi di lapangan tidak demikian.