Jakarta, ERANASIONAL.COM – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, meminta dukungan dan doa saat digiring menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Suhardiman tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
“Makasih, mohon dukungannya, doa ya. Kita asas praduga tak bersalah. Sama-sama kita berdoa ya,” ujar Suhardiman kepada awak media.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketiganya akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
KPK menyatakan akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara serta kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam konferensi pers pada sore hari.
Sebelumnya, Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/2026) malam. Keduanya diketahui tiba setelah ditunggu tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta.
Sebelum menyerahkan diri, keberadaan Suhardiman dan Zulkarnain sempat tidak diketahui ketika tim KPK melakukan OTT.
KPK kemudian memberikan ultimatum agar keduanya bersikap kooperatif dan segera memenuhi panggilan.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan total 12 orang. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kabupaten Kuansing dan satu orang di Jakarta.
Usai pemeriksaan awal, penyelidik membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.
Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuansing, serta satu anggota keluarga penyelenggara negara di wilayah tersebut.
Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa transaksi keuangan dan sebuah mobil yang diduga terkait dengan praktik suap. []





