Polda Metro Jaya mengungkap 2.216 kasus tindak pidana 3C atau pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Januari hingga Juni 2026.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo mengatakan, selama enam bulan terakhir ada 5.436 laporan polisi terkait kasus 3C yang masuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kami sampaikan, berdasarkan data yang dihimpun selama periode tahun 2026 dari Januari sampai dengan bulan Juni, tercatat sebanyak 5.436 laporan polisi terkait tindak pidana 3C, yaitu curat, curas, dan curanmor di wilayah hukum jajaran Polda Metro Jaya,” ujar Danang kepada wartawan, Rabu (1/7).
Dari ribuan laporan itu, polisi berhasil mengungkap 2.216 kasus dan menangkap 2.054 tersangka.
“Terdapat 2.216 kasus tindak pidana curas, curat, dan curanmor yang sudah diungkap. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.054 tersangka, yang saat ini sudah dilakukan penahanan dan sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Danang menjelaskan, kasus 3C paling banyak terjadi pada malam hingga dini hari, terutama pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.
“Pada jam-jam tersebut aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan cenderung menurun. Karena itu, jajaran Polda Metro Jaya bersama stakeholder terkait mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan,” ujar Danang.
Dari total 5.436 laporan, rinciannya terdiri dari 260 kasus curas, 2.460 kasus curat, dan 1.716 kasus curanmor.
Untuk kasus curas, wilayah dengan laporan tertinggi ada di Jakarta Barat sebanyak 61 laporan, disusul Jakarta Utara 31 laporan, dan Tangerang Selatan 27 laporan.
Sementara kasus curat paling banyak terjadi di Tangerang Kota dengan 1.923 laporan, lalu Tangerang Selatan 879 laporan, dan Jakarta Barat 629 laporan.
Adapun kasus curanmor paling banyak tercatat di Tangerang Kota dengan 695 laporan, disusul Tangerang Selatan 196 laporan, dan Jakarta Selatan 174 laporan.
Dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp2,07 miliar, 14 senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 sepeda motor, 22 mobil, 296 ponsel, 10 laptop, 95 butir peluru, 110 kunci letter T atau Y, 145 tabung gas LPG, 4 airsoft gun, serta emas seberat 866,98 gram.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di lokasi sepi dan pada jam rawan. Warga juga diminta menggunakan kunci ganda untuk kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, serta memastikan rumah dalam kondisi terkunci saat ditinggal.
Selain itu, polisi meminta masyarakat kembali mengaktifkan ronda malam dan Siskamling. Warga juga diimbau segera melapor ke polisi atau layanan 110 bila menemukan aktivitas mencurigakan.





