Pemerintah bergerak cepat dalam merespons anjloknya harga ayam hidup atau livebird di tingkat peternak yang dalam beberapa bulan terakhir berada di bawah harga pokok produksi (HPP) terutama di pulau Jawa.
Melalui rapat koordinasi stabilisasi perunggasan nasional yang digelar di kantor Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, seluruh pemangku kepentingan sepakat mengambil langkah bersama untuk mendongkrak harga ayam hidup yang menguntungkan bagi peternak.
Rapat yang dipimpin Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan itu dihadiri perusahaan terintegrasi, asosiasi peternak, Satgas Pangan Polri, serta jajaran Kementerian Pertanian. Pertemuan tersebut merumuskan komitmen tertulis yang ditandatangani bersama oleh pelaku usaha, asosiasi perunggasan, Ditjen PKH, dan Satgas Pangan Polri.
Baca juga: Produksi Telur dan Ayam Melimpah, Indonesia Buka Peluang Ekspor ke Singapura
Direktur Jenderal PKH Kementan Agung Suganda menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha telah menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki harga ayam hidup secara bertahap. Menurutnya, apabila hingga batas waktu yang telah disepakati masih terdapat pelaku usaha yang tidak menjalankan komitmen tersebut, pemerintah akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Salah satu komitmen untuk mulai besok menaikkan harga ayam di tingkat peternak secara bertahap dan ditargetkan pada tanggal 15 Juli 2026 harga ayam di tingkat peternak untuk semua ukuran minimal harganya 19.500 per kilogram berat hidup.” ucap Direktur Jenderal PKH Kementan Agung Suganda, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Selasa, 1 Juli 2026.




