PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Perdana Dokter Tifa

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) mengizinkan awak media untuk melakukan siaran langsung (live) dalam sidang perdana Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. Terdakwa bakal menjalani sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 2 Juli 2026.

"Bagi rekan-rekan media yang besok melakukan peliputan, sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan dan beberapa tahapan diperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live," kata juru bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan, di PN Jaktim, dilansir Antara, Rabu, 1 Juli 2026.
 

Baca Juga :

Sidang Perdana Dokter Tifa, PN Jaktim Siapkan Tenda dan Layar TV

Immanuel menekankan bahwa tidak seluruh rangkaian persidangan dapat disiarkan secara langsung. Pembatasan ini mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Siaran langsung hanya diperbolehkan pada agenda pembacaan surat dakwaan, penyampaian eksepsi, pembacaan putusan sela, pembacaan tuntutan, nota pembelaan (pleidoi), hingga pembacaan putusan akhir. PN Jaktim melarang keras penyiaran langsung pada tahapan pembuktian.

"Tahap pembuktian nantinya tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar. Jadi tahap pembuktian diperkenankan melakukan peliputan, tetapi tanpa siaran langsung," jelas Immanuel.

Kebijakan ini diambil demi menjaga kemurnian prinsip hukum acara pidana. Khususnya memastikan agar para saksi memberikan keterangan secara objektif tanpa saling memengaruhi satu sama lain.


Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Immanuel Tarigan (kiri) dan Sekretaris PN Jakarta Timur Zulfikar Arif Rahman Purba (kanan) di PN Jakarta Timur. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.

Larangan serupa juga berlaku bagi masyarakat umum yang hadir. Pengunjung yang berada di dalam ruang sidang tidak diperbolehkan melakukan siaran langsung (live streaming) melalui gawai mereka.

"Pengunjung yang duduk di bangku pengunjung tidak diperkenankan melakukan peliputan secara live. Pengunjung hanya diperkenankan mendengar jalannya persidangan secara tertib," tegas Immanuel.

Untuk memfasilitasi animo publik, PN Jaktim telah menyiapkan dua tenda dan layar televisi di luar ruang sidang agar masyarakat tetap bisa mengikuti jalannya persidangan dengan nyaman. Sidang perdana ini dijadwalkan bergulir pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IESR Minta Pemerintah Kaji Ulang B50, Tekankan Elektrifikasi Lebih Efektif
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Board of Peace Segera Kelola Pusat Penampungan di Gaza
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ruben Onsu Nekat Berjuang Rebut Hak Asuh Anak, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya
• 35 menit lalugrid.id
thumb
Sebut Sosmed Tempat Sampah, Ramzi Dukung Rizky Billar Polisikan Netizen yang Fitnah Asila Maisa
• 4 jam lalugrid.id
thumb
ESDM Beri Sinyal Harga BBM Nonsubsidi Belum Turun Bulan Depan
• 23 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.