Kemenhut kawal putusan PT BRN bayar ganti rugi ekologi Rp78,1 miliar

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengawal eksekusi putusan Pengadilan Negeri Padang terhadap PT Berkah Rimba Nusantara (PT BRN) untuk membayar ganti rugi ekologi Rp78,1 miliar terkait kasus pembalakan liar di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, menyatakan putusan terhadap PT BRN menjadi pesan penting bahwa kerusakan hutan memiliki konsekuensi hukum dan ekologis yang harus dipertanggungjawabkan.

"Korporasi yang memperoleh manfaat dari kegiatan yang melanggar hukum harus ikut bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. Ganti kerugian ekologi adalah pengingat bahwa hutan yang rusak memiliki nilai yang harus dipertanggungjawabkan," kata Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto.

Baca juga: Menteri LH: Gugat korporasi, negara ingin pemulihan penuh lingkungan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan putusan terhadap PT BRN sebagai terdakwa korporasi dan Ichsan Marsal sebagai Direktur Utama PT BRN dalam perkara tindak pidana kehutanan terkait pembalakan liar di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dalam perkara korporasi, PT BRN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan berupa pemanenan hasil hutan tanpa hak, penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat, serta pengangkutan dan penguasaan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah.

Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta kepada PT BRN. Selain itu, PT BRN juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian ekologi kepada negara sebesar Rp78.113.363.077.

Apabila denda atau pidana tambahan tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan dalam putusan, berlaku mekanisme eksekusi terhadap harta benda atau pendapatan korporasi sebagaimana ditetapkan majelis hakim.

Dalam perkara orang perseorangan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta kepada Ichsan Marsal.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih dalam pernyataan yang sama menjelaskan perkara itu merupakan perkembangan dari operasi penegakan hukum kehutanan di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, yang dilakukan Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dalam kesatuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Baca juga: KLH akan gugat perdata 6 perusahaan terkait kontribusi banjir Sumatra

Baca juga: KLH selidiki sumber kayu dan faktor banjir Sumatera

Dalam kasus tersebut, jelasnya, penyidik memproses pertanggungjawaban terhadap dua subjek hukum, yaitu pengurus perusahaan dan PT BRN sebagai korporasi.

PT BRN bekerja sama dalam pemanfaatan kayu pada PHAT Martinus di Desa Betumonga dengan luasan sekitar 736,27 hektare. Namun, areal yang memperoleh akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk pemanfaatan kayu hanya berada pada Petak 1 seluas 73,66 hektare dan Petak 2 seluas 73,35 hektare.

Rudianto menjelaskan bahwa perkara PT BRN dibuktikan melalui keterlacakan kayu dari titik tebangan hingga tujuan pengiriman.

"Perkara PT BRN menunjukkan bahwa penegakan hukum kehutanan harus semakin presisi, memadukan pemeriksaan lapangan, dokumen, sistem digital, dan pembuktian terhadap badan usaha," kata Rudianto.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menguak 4 Arti Mimpi Makan Menurut Psikologis, Benarkah Tanda Cemas atau Butuh Kasih Sayang?
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.950 per USD, Tertekan Defisit Perdagangan RI
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Cuaca Buruk Tekan Pasokan, Harga Referensi Biji Kakao Naik Jadi USD3.646 per MT
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Perkuat Sinergi Pemkot dan Polri, Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Makassar
• 30 menit laluharianfajar
thumb
AC Milan Resmi Datangkan Penyerang Goncalo Ramos dari PSG
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.