JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) serta dua tersangka lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN) dan Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut. Penetapan para tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuansing beberapa hari sebelumnya.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, perkara ini bermula dari lelang jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada April 2025 dengan dua calon, yakni Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt. Sekda saat itu, dan Zulkarnain (ZKN) yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu.
Suhardiman kemudian meminta syarat mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua orang tersebut. Dari dua orang itu, hanya Zulkarnain yang menyanggupi.
"Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Rabu (1/7/2026).
Zulkarnain kemudian membeli mobil mewah tersebut di salah satu showroom yang berlokasi di Jabodetabek dengan harga Rp2,05 miiliar dengan skema cicilan Rp46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun.
Namun, Zulkarnain tidak lolos pengecekan profil keuangan untuk mengajukan kredit sebesar itu, yang kemudian diakali dengan menggunakan identitas Ardiles.
"Sebelumnya ZKN juga diduga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021," ujarnya.




