Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pada Rabu, 1 Juli 2026, karena sedang berada di luar negeri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama FHM selaku Direktur Utama Maktour,".
Fuad Hasan Masyhur sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang sama pada 18 Juni 2026.
Budi Prasetyo mengungkapkan, "Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi FHM konfirmasi tidak dapat hadir karena sedang tidak berada di dalam negeri,".
KPK Periksa Sejumlah SaksiSelain Fuad Hasan Masyhur, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia.
Kelima saksi tersebut masing-masing berinisial AH selaku Direktur PT Thayiba Tora, HRK selaku Direktur PT Madani Prabu Jaya, AM selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata, UFA selaku pegawai Maktour, serta MLM selaku Pembantu Staf Teknis Haji 2 Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah periode 2021–2024.
Fuad Hasan Masyhur hingga saat ini berstatus sebagai saksi dan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Fuad Hasan Masyhur sebelumnya sempat dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Perkembangan Penyidikan Kasus Kuota HajiKPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026 yang menyebutkan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Yaqut Cholil Qoumas ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026.
Ishfah Abidal Aziz ditahan lima hari setelah penahanan Yaqut.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga.
Yaqut kembali ditempatkan di Rumah Tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru pada 30 Maret 2026.
Kedua tersangka tersebut resmi ditahan pada 8 Juni 2026.
Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke Rumah Sakit Polri karena mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.




