JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan modus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA).
Menurut penjelasan Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein, kasus ini bermula saat Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan posisi sekretaris daerah (sekda) pada April 2025.
"Saudara SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 terkait dengan adanya kegiatan lelang jabatan ini meminta syarat atau meminta semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu sebuah satu unit SUV mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Dalam prosesnya, hanya satu dari dua calon sekda yang memenuhi permintaan tersebut, yakni Zulkarnain (ZKN) yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Baca Juga: Bupati Kuansing Jadi Tersangka Dugaan Suap bersama Dua Orang Lainnya
Singkat cerita, Zulkarnain pun terpilih menjadi Sekda Kabupaten Kuansing periode 2025.
Menurut pemaparan Taufik, dia membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diminta Bupati, seharga Rp2 miliar lebih di showroom yang berlokasi di Jabodetabek.
Dirdik KPK menjelaskan, pembelian itu dilakukan secara kredit atau mencicil dengan nilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor selama 5 tahun.
Namun, karena profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit, ia menggunakan identitas orang lain, yakni ARD yang merupakan Direktur Utama PT MIC atau pihak swasta, untuk mengajukan kredit tersebut.
KPK menduga ARD membantu Zulkarnain agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kuansing
- bupati kuansing
- bupati kuansing ditangkap
- bupati kuansing suhardiman amby
- suap kabupaten kuansing





