Bupati Kuansing Ditahan KPK, Disangka Terima Suap Mobil Mewah untuk Jabatan Sekda

kompas.id
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (1/6/2026), menahan Bupati Kuantan Singingi atau Kuansing Suhardiman Amby beserta dua orang lainnya karena disangka terlibat perkara suap jabatan. Suhardiman diketahui meminta mobil mewah kepada para calon sekretaris daerah yang mengikuti lelang jabatan. Selain suap, KPK juga tengah menelusuri dugaan suap terkait izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas yang juga ditengarai melibatkan Suhardiman.

Dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Keduanya juga sudah ditahan KPK.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, mengungkapkan, ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di dua lokasi berbeda, yakni Kuansing, Riau dan Jakarta. Dalam operasi yang digelar sejak Senin (30/6/2026) itu, KPK menangkap 10 orang.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, tim penyidik KPK memutuskan membawa lima orang di antranya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah operasi tangkap tangan itu, KPK meminta Suhardiman dan Zulkarnain untuk menyerahkan diri.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta, serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh ZKN (Zulkarnain) kepada SA (Suhardiman Amby),“ kata Taufik.

Tak hanya itu, KPK juga menyita barang bukti lainnya yakni satu mobil Toyota Land Cruiser 300GR-S seharga Rp 2,05 miliar.

Kronologi

Taufik menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Tim KPK kemudian menelusuri dengan mengumpulkan keterangan tambahan serta bukti-bukti lainnya.

Dari hasil penelusuran diketahui, pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk formasi sekretaris daerah (sekda). Terdapat dua orang yang mendaftar, Fahdiansyah yang saat menjabat sebagai Pelaksana tugas Sekda Kuansing dan Zulkarnain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Kuansing.

Suhardiman kemudian meminta kedua calon itu untuk memberikan satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat agar dapat lolos seleksi sebagai sekda. Dari dua calon itu, hanya Zulkarnain yang menyanggupi syarat tersebut.

“Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN kemudian membeli 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau mencicil senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor lima tahun,” kata Taufik.

Karena profil keuangan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit, Zulkarnain lantas meminjam identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC untuk pengajuan kredit kendaraan.

Menurut Taufik, Ardiles membantu Zulkarnain dengan tujuan agar bisa terus mendapatkan paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kuansing.

“ARD (Ardiles) kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggara 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar. Selain itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta,” ungkapnya.

Penyuapan oleh Zulkarnain kepada Suhardiman ini bukanlah kali pertama. Sebelumnya, pada tahun 2021, Zulkarnain juga pernah memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar seharga Rp700 juta kepada Suhardiman yang saat itu masih menjadi Plt Bupati Kuansing. Saat itu, mobil diberikan sebagai syarat untuk menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing.

Baca JugaKorupsi Kepala Daerah Merajalela

“Dari dua peristiwa dugaan penyuapan itu terlihat adanya nilai suap yang naik kelas. Sebelumnya ZKN menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar seharga Rp 700 juta untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing. Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing Dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang harganya Rp2,05 miliar,” kata Taufik.

Telusuri dugaan suap lain

Selain suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menduga adanya penerimaan uang lainnya oleh Suhardiman, salah satunya terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pelepasan kawasan hutan memang menjadi otoritas penuh Kementerian Kehutanan. Tetapi, sebagai Bupati, Suhardiman juga punya wewenang untuk memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.

Dari hasil penyelidikan diketahui, Suhardiman telah meminta sejumlah uang dari koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani di Kuansing. Sumber uang yang diminta di antaranya berasal dari sisa hasil usaha (SHU) para anggota KUD.

“Temuan KPK, dari penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya. KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya,” ujar Taufik menjelaskan.

Atas perbuatannya itu, Suhardiman sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi suap disangka telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca JugaPenetapan Tersangka Bupati Kuansing Andi Putra Jadi Kado Pahit untuk Golkar

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli s.d 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.

Zona merah

Penetapan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka ini menambah panjang daftar kepala daerah dari Kabupaten Kuansing yang terjerat korupsi. Sebelumnya pada 2021, Bupati Kuansing periode 2021-2026 Andi Putra diputus bersalah karena terbukti menerima suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU).

Sementara itu, menurut Taufik, sejak 2027 hingga saat ini, KPK sudah menangani tujuh perkara korupsi yang terjadi di wilayah Provinsi Riau.

Salah satunya pada Oktober 2007, KPK menangani perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang menyeret bekas Gubernur Riau Brigjen (Purn) Saleh Djasit dan pihak swasta. Kemudian, tahun 2012, KPK menangani kasus korupsi pengadaan fasilitas untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional/PON) yang menjerat bekas Gubernur Riau Rusli Zainal, serta sejumlah anggota DPRD dan pihak swasta.

Lalu, tahun 2014, KPK mengusut suap alih fungsi hutan yang menyeret Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun. Selain itu, pada 2021, KPK juga menangani suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha(HGU). Selanjutnya pada 2023, KPK menangani kasus pemotongan anggaran.

Terbaru, pada 3 November 2025, KPK menangkap tangan Gubernur Riau Abdul Wahid karena disangka terlibat pemerasan oleh di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Saat ini kasus tersebut juga masih bergulir di pengadilan.

“Karena itu, kami juga mengingatkan bahwa jangkauan tangan-tangan penegak hukum KPK tidak hanya berfokus di pemerintah pusat saja, tidak hanya di Jawa. Kami juga hadir di seluruh pelosok negeri dan ini sebagai alarm juga bagi pihak-pihak yang masih menjalankan praktik-praktik korupsi,” kata Taufik.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, korupsi yang menjerat Bupati Kuansing ini juga menjadi pengingat mengenai pentingnya penguatan integritas dan pencegahan korupsi. Terlebih, berdasarkan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) pada 2025, Pemkab Kuansing berada di zona merah. Pemkab Kuansing mendapatkan skor 63,84 poin, atau menurun 8,13 poin dari tahun 2024. Bahkan skor pada area pengadaan barang dan jasa, Pemkab Kuansing hanya memeroleh skor 45.

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Kuansing juga belum menunjukkan perubahan signifikan. Nilai SPI Pemkab Kuansing hanya meningkat tipis dari 63,12 pada tahun 2024 menjadi 63,58 pada tahun 2025.

“Hal tersebut menjadi pengingat bahwa penguatan integritas dan sistem pencegahan korupsi harus terus dilakukan secara konsisten agar praktik korupsi tidak terus berulang,” ujar Budi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penjualan BYD Global Naik Dua Bulan Berturut-turut, Tumbuh 5,5 Persen secara Tahunan
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
PBB Terancam Kehabisan Dana Tunai pada Agustus 2026
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Trump Tolak Perbarui Pakta Dagang USMCA dengan Kanada dan Meksiko
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Ini Faktor Pendukung yang Jaga Momentum Kenaikan Harga Emas
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jet Li Ungkap Fakta Mengejutkan, Dua Putri Sulungnya Sudah Dijamin Hidup hingga Usia 100 Tahun
• 2 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.