BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat interoperabilitas data dengan berbagai kementerian dan lembaga sebagai bagian dari dukungan terhadap penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Integrasi tersebut dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pemerintah, mulai dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), penyaluran bantuan sosial, hingga penyusunan kebijakan ketenagakerjaan berbasis data.
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Ihsanudin, mengatakan data BPJS Ketenagakerjaan tidak berdiri sendiri, melainkan telah terhubung dengan sejumlah instansi pemerintah.
"Data BPJS Ketenagakerjaan tidak berdiri sendiri. Kami telah membangun interoperabilitas dengan berbagai kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk program JKP, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, hingga Dukcapil untuk validasi identitas," ujar Ihsanudin dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, kolaborasi tersebut membuat data yang dikelola memiliki tingkat kredibilitas yang tinggi sehingga dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran.
Ia menjelaskan, data BPJS Ketenagakerjaan telah dimanfaatkan dalam berbagai program pemerintah, antara lain penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU), evaluasi program pekerja magang, penyusunan data kesehatan nasional pada masa vaksinasi COVID-19, hingga digitalisasi perlindungan sosial melalui validasi calon penerima bantuan sosial agar penyalurannya lebih akurat.
Ihsanudin berharap pengalaman BPJS Ketenagakerjaan dalam membangun integrasi data lintas lembaga dapat menjadi masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dukung RUU Satu Data Indonesia, Ini Dampaknya bagi Pekerja
Baca Juga: Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Begini Skema dan Perhitungannya
Menurutnya, integrasi data merupakan fondasi penting untuk memastikan kebijakan di bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial disusun berdasarkan data yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Besar harapan kami usulan ini dapat menjadi masukan dalam Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia demi menciptakan ekosistem data nasional yang berdaulat dan menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia," katanya.





