Grid.ID – Kuasa hukum dokter Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, mengkritik anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang memberikan rekomendasi terkait perkara Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Menurut Julianus, tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan karena rekomendasi atas nama komisi DPR seharusnya disampaikan melalui mekanisme resmi di gedung DPR, bukan di depan pengadilan.
"Perbuatan Ibu Rieke ini sepertinya tidak menghormati konstitusi kita yaitu Undang-Undang 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga Undang-Undang 17 Tahun 2014 yaitu memberikan rekomendasi di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Julianus P. Sembiring di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, rekomendasi dari komisi di DPR hanya dapat diberikan dalam forum-forum resmi, seperti rapat dengar pendapat maupun rapat kerja yang berlangsung di kompleks parlemen.
"Padahal rekomendasi oleh komisi-komisi di DPR RI hanya boleh diberikan di gedung DPR RI. Dan kemudian dalam hal apa? Rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat kerja, rapat panitia kerja khusus dan seterusnya," jelasnya.
Julianus juga mempertanyakan kapasitas Rieke Diah Pitaloka yang mengatasnamakan Komisi XIII DPR RI dalam perkara tersebut. Menurutnya, tindakan itu tidak sesuai dengan kewenangan komisi dan justru bertentangan dengan konstitusi.
"Tidak boleh memberikan rekomendasi atas nama Komisi XIII kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung, kepada Komisi Yudisial di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini kan tidak menghormati konstitusi itu sendiri," tegasnya.
Tim hukum Reza Gladys pun meminta seluruh pejabat publik tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan yang berlaku. Mereka juga berharap Mahkamah Agung dapat menjaga independensi hakim dari tekanan maupun opini yang berkembang di luar persidangan.
"Jangan kemudian kita sepertinya menegakkan undang-undang tapi menabrak undang-undang itu sendiri. Memberikan rekomendasi dengan sembarangan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang semestinya itu harus di dalam gedung DPR RI," pungkasnya.
Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengawal sidang perdana PK Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, meminta Komisi Yudisial segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang menangani perkara Nikita Mirzani di tingkat kasasi.
Kedua, ia mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung melakukan evaluasi administrasi perkara. Permintaan tersebut didasarkan pada temuan bahwa berkas kasasi Nikita baru diterima majelis hakim pada 12 Maret 2026, sementara putusan sudah dijatuhkan sehari setelahnya, yakni 13 Maret 2026.
Rekomendasi terakhir ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI. Rieke meminta aparat penegak hukum tidak ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti adanya praktik suap dalam pengondisian perkara Nikita Mirzani.
Diketahui, Nikita Mirzani mengajukan PK atau peninjauan kembali atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys usai upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula pada November 2024 saat produk skincare milik dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita pun ikut mengkritik produk tersebut.Setelah itu, terjadi komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita yaitu Mail yang berujung pada dugaan permintaan uang “tutup mulut” hingga disepakati Rp4 miliar.Merasa diperas dan ditekan, Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, Nikita dan Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.Berikut adalah perjalanan vonis Nikita Mirzani:• Tuntutan Jaksa: 11 tahun penjara• Vonis PN Jaksel (Tingkat Pertama): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (terbukti memeras, namun dakwaan TPPU tidak terbukti)• Vonis PT DKI Jakarta (Banding): Diperberat menjadi 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan pemerasan sekaligus TPPU.• Vonis Mahkamah Agung (Kasasi): Pada Maret 2026, MA secara resmi menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani sehingga hukuman 6 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (*)
Artikel Asli




