JAKARTA, DISWAY.ID-- Respon positif turut diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam hal ini, Mahkamah menyatakan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, yang mengecualikan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela.
BACA JUGA:Polres Langkat dan PTPN IV PalmCo Bangun Sumur Bor untuk Warga pada Hari Bhayangkara Ke-80
Menurut Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, putusan MK tersebut merupakan langkah positif dalam memperkuat pelindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun.
"Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja," tegas Cris kepada Disway dan awak media lainnya secara daring, pada Rabu (01/07).
Selain itu, Cris juga menilai bahwa keputusan tersebut dapat menjadi rujukan penting dalam memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun.
BACA JUGA:Transformasi Logistik Nasional, Sinergi BUMN Diyakini Pangkas Biaya dan Perkuat Distribusi
"Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ucap Cris.
"Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun," tambahnya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga turut menyoroti kepesertaannya secara sukarela atau bersifat pelengkap dalam program dana pensiun, yang tidak memiliki pilihan lain atas pembayaran uang pensiun dimaksud dilakukan secara berkala atau sekaligus.
BACA JUGA:Kemenpora Belum Tetapkan Jumlah Cabor yang Bertanding di PON 2028, Berapa Anggarannya?
Dalam penuturannya, dengan adanya pengecualian tersebut, keberlakuan norma a quo juga harus dikecualikan untuk sepanjang pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela bagi peserta, janda/duda, atau anak yang terbentuk dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dibayarkan secara sekaligus atau berkala.
"Oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, maka dalil a quo beralasan menurut hukum untuk sebagian," urai Enny.





