KOMPAS.TV - Kejari Jakarta Selatan mempertanyakan dasar hukum pemohon Roy Suryo meminta berkas perkara tudingan ijazah palsu Jokowi tidak dilimpahkan ke pengadilan.
“Bisakah Saudara Ahli tunjukkan di dalam ayat Pasal 158 tadi atau huruf mana di pasal tersebut yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan atau surat P21 penuntut umum merupakan obyek yang dapat dinilai sah atau tidak sahnya oleh hakim praperadilan?” tanya Kejari Jaksel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Ahli Pidana, Didit Wijayanto Wijaya menjawab bahwa pelimpahan bukan termasuk obyek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Punya Dasar Yuridis yang Jelas
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- praperadilan roy suryo
- ijazah jokowi
- kejari jaksel





