Jaksa Pertanyakan Dasar Hukum Permintaan Roy Suryo agar Berkas Perkara Tak Dilimpahkan

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Kejari Jakarta Selatan mempertanyakan dasar hukum pemohon Roy Suryo meminta berkas perkara tudingan ijazah palsu Jokowi tidak dilimpahkan ke pengadilan.

“Bisakah Saudara Ahli tunjukkan di dalam ayat Pasal 158 tadi atau huruf mana di pasal tersebut yang menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan atau surat P21 penuntut umum merupakan obyek yang dapat dinilai sah atau tidak sahnya oleh hakim praperadilan?” tanya Kejari Jaksel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Ahli Pidana, Didit Wijayanto Wijaya menjawab bahwa pelimpahan bukan termasuk obyek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Punya Dasar Yuridis yang Jelas

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • praperadilan roy suryo
  • ijazah jokowi
  • kejari jaksel
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AS Monaco Permanenkan Ansu Fati dari Barcelona hingga 2030
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Edupoint Memperluas Akses Les Privat Berkualitas Melalui Jaringan 15.000 Pendidik di 282 Kota
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Mandatori B50 Berlaku, Pakar Ingatkan Risiko Fluktuasi Harga CPO Dunia
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Jadwal Salat Kota Bandung 1 Juli 2026
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pengamat: Insiden Truk di Bekasi Cerminkan Pola Berulang Tanpa Solusi Konkret
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.