jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant bernama Ardiles (ARD) mendapatkan sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) senilai total Rp 2,1 miliar.
Proyek itu diperoleh pengusaha itu setelah membantu Zulkarnain (ZKN) menyuap Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) demi promosi jabatan menjadi sekretaris daerah (sekda).
BACA JUGA: Tiga Tersangka OTT Kuansing Resmi Ditahan, Bupati hingga Dirut
Direktur Utama PT MIC Ardiles seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7). KPK menahan Ardiles sebagai tersangka terkait dugaan suap jual beli jabatan sekda sesuai menyerahkan diri ke KPK sejak Senin (29/6). Foto: Ricardo/JPNN.com
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Ardiles diduga berperan membantu Zulkarnain memperoleh jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021.
BACA JUGA: Lolos dari OTT KPK, Bupati Kuansing Tiba-Tiba Menyerahkan Diri Seusai Istri Muda Dibawa ke Jakarta
Konon, Ardiles meminjamkan identitasnya agar digunakan Zulkarnain untuk mengajukan kredit pembelian satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta.
Mobil keren itu kemudian diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman saat masih menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kuansing.
BACA JUGA: Putusan MK: Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Sekaligus atau Berkala
"ARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada 2022 dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
KPK juga menduga Ardiles kembali membantu Zulkarnain pada 2025 saat yang bersangkutan berupaya memperoleh jabatan sekda Kuansing.
Dalam perkara tersebut, Ardiles kembali meminjamkan identitasnya untuk pengajuan kredit pembelian satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar.
Lagi-lagi, mobil mewah tersebut kemudian diserahkan kepada Suhardiman yang saat itu menjabat Bupati Kuansing.
"ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan Sekretariat Daerah Kuansing pada 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 900 juta," ujar Taufik.
Berdasarkan temuan sementara penyidik, Ardiles diduga memperoleh proyek pemerintah dengan nilai total sekitar Rp 2,1 miliar sepanjang 2022 hingga 2026, setelah membantu Zulkarnain memenuhi permintaan Suhardiman terkait promosi jabatan.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dan mengamankan 10 orang.
Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, yakni tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya selanjutnya dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




