OTT Bupati Kuansing, Penghasilan Petani Diduga Dipotong, Tega Banget

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - KPK menemukan adanya dugaan potongan sebagian penghasilan petani di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Uang potongan itu untuk mengurus rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

BACA JUGA: Demi Jabatan Sekda, Zulkarnain Siapkan Land Cruiser untuk Suhardiman Amby

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan temuan tersebut muncul dalam pendalaman dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

“Uang yang diminta untuk pengurusan hal tadi itu berasal dari sisa hasil usaha anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya sebagai alat pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Sempat Menghilang, Bupati-Sekda Kuansing Akhirnya Menyerahkan Diri, Langsung Diperiksa KPK

Meski demikian, KPK belum membeberkan lebih jauh konstruksi perkara tersebut karena penyidik masih mendalami fakta-fakta yang ditemukan dalam penyelidikan.

“KPK masih mendalami fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan tertutup peristiwa tertangkap tangan terkait dugaan penerimaan hadiah tersebut, termasuk apakah ada aliran-aliran kepada pihak-pihak lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Tiga Tersangka OTT Kuansing Resmi Ditahan, Bupati hingga Dirut

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dan mengamankan 10 orang.

Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, yakni tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya selanjutnya dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. (ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panasonic Perkenalkan Kamera Compact dan Lensa LUMIX di PRJ 2026


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kylian Mbappe Pecahkan Rekor Gol Fase Gugur Piala Dunia, Kini Bidik Rekor Lionel Messi
• 22 jam laluberitajatim.com
thumb
Calon Manajer Kopdes Diberi Latihan Militer, Wamenhan: Untuk Bentuk Karakter
• 17 jam lalukompas.com
thumb
[FULL] Meriah! Presiden Prabowo Saksikan Defile Pasukan di HUT ke-80 Bhayangkara
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Puluhan Ribu Orang Susah Cari Makan-Tidur di Jalan Usai Gempa Venezuela
• 19 jam laludetik.com
thumb
Dedi Mulyadi Puji Respons Cepat Kapolda Jabar Tangani Aduan Masyarakat
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.