JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan pihaknya terkait kasus yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby (SA).
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026), Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein mengungkap Suhardiman tidak hanya diduga terlibat kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Bupati Kuansing juga diduga menerima sesuatu terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA, yaitu terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas atau HPT," ujar Taufik.
Menurut penjelasannya, pemerintah daerah (pemda) berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
Namun, izin pelepasan kawasan hutan menjadi kewenangan sepenuhnya Kementerian Kehutanan.
Baca Juga: KPK Beberkan Barang Bukti Dugaan Suap Bupati Kuansing, Ungkap Ada Upaya Sembunyikan Mobil Mewah
Dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi tersebut, KPK menduga ada penerimaan yang tidak sah oleh Suhardiman.
KPK menduga Suhardiman meminta uang dari sisa hasil usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan petani di kabupaten tersebut.
Dengan kata lain, penghasilan petani yang berkisar ratusan ribu per bulan diduga harus dipotong setengahnya sebagai alat pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kpk
- bupati kuansing
- suhardiman amby
- kuantan singingi
- bupati kuansing ditangkap
- bupati kuansing tersangka




