Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) memperkirakan biaya dana (cost of fund/CoF) perbankan masih akan meningkat di tengah tingginya suku bunga acuan dan ketatnya persaingan menghimpun dana masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai akan terus memberikan tekanan terhadap margin bunga bersih (net interest margin/NIM) hingga akhir tahun.
Direktur Utama CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan kenaikan cost of fund tidak terlepas dari masih tingginya tingkat suku bunga acuan serta imbal hasil instrumen Bank Indonesia, khususnya Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), yang mendorong perbankan menawarkan bunga simpanan lebih kompetitif demi menjaga likuiditas.
"Dengan kenaikan BI Rate saat ini dan juga cukup tingginya rate SRBI, cost of fund pasti akan naik karena bank harus menjaga likuiditas," ujarnya kepada Bisnis, dikutip Rabu (1/7/2026).
Di sisi lain, Lani menilai tekanan terhadap NIM masih akan berlanjut. Menurutnya, bank tidak dapat serta-merta menaikkan bunga kredit untuk mengimbangi kenaikan biaya dana sehingga ruang margin menjadi semakin terbatas.
"NIM kemungkinan besar tetap tergerus karena kredit tidak bisa langsung naik rate," katanya.
Baca Juga
- CIMB Niaga Latih Jurnalis Isu Keberlanjutan, Siapkan Dukungan Program Aksi
- CIMB Niaga (BNGA) Tebar Promo Spesial di OCTO Land Blok M hingga Mei 2027
- BI Rate Naik, CIMB Niaga (BNGA) Optimistis Kinerja Bank Positif Tahun Ini
Untuk menjaga struktur pendanaan tetap efisien, CIMB Niaga akan mempertahankan dominasi dana murah atau current account saving account (CASA). Perseroan membidik rasio CASA tetap berada di kisaran 70% hingga akhir tahun.
"CASA ratio kami coba pertahankan di 70-an persen," ujar Lani.
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah sebesar 25 basis poin menjadi 3,75% untuk bank umum dan 6,25% bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
LPS menyebut penyesuaian tersebut dilakukan sejalan dengan meningkatnya suku bunga pasar simpanan, potensi perlambatan pertumbuhan simpanan rupiah, serta kompetisi penghimpunan dana yang semakin ketat di industri perbankan.
Selain menaikkan TBP, LPS juga meminta perbankan meningkatkan transparansi informasi mengenai ketentuan bunga penjaminan kepada nasabah, termasuk melalui berbagai kanal digital.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai batas bunga simpanan yang dijamin LPS sehingga nasabah dapat menempatkan dananya secara lebih bijak.





