Jaga Pasokan Batu Bara PLTU, Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

Sebab, PLTU membutuhkan pengiriman bahan bakar secara berkala agar dapat terus beroperasi.

Jaga Pasokan Batu Bara PLTU, Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai evaluasi atas pemadaman listrik di sistem Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) perlu menjadi momentum bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tidak mengganggu kepastian pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

"Dengan adanya ketidakpastian angka produksi batu bara yang bisa dikerjakan oleh pemegang konsesi, pengiriman batu bara untuk pasar domestik (DMO) juga terganggu," kata Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga:
Hindari Pemadaman Bergilir Terulang, Pasokan Batu Bara ke Pembangkit Dipantau Ketat

Menurut Ardhi, kontrak pasokan yang telah ditandatangani antara perusahaan tambang dan PT PLN (Persero) tidak otomatis menjamin ketersediaan batu bara di lapangan. Sebab, PLTU membutuhkan pengiriman bahan bakar secara berkala agar dapat terus beroperasi.

Dia menduga lambatnya persetujuan serta pemangkasan RKAB 2026 membuat alokasi produksi perusahaan tambang menjadi tidak menentu sehingga berdampak pada pelaksanaan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik.

Baca Juga:
Harga Batu Bara Diperkirakan Tetap Kuat, El Nino Dorong Permintaan Energi Asia

Karena itu, Ardhi mendorong agar persetujuan RKAB diselesaikan sebelum tahun berjalan dimulai.

Baca Juga:
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara untuk Jaga Sistem Kelistrikan

"Sebaiknya persetujuan RKAB 2026 dapat diselesaikan di akhir tahun 2025 sehingga memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku industri tambang, termasuk juga akan memberikan kepastian pelaksanaan DMO pada 2026," ujarnya.

Ardhi juga menilai ketentuan baru mengenai perizinan blending batu bara tidak akan efektif menjaga pasokan DMO. Menurutnya, aturan tersebut hanya mengatur mekanisme perizinan kegiatan blending, bukan kebijakan DMO.

"Aturan Permen ESDM Nomor 6 yang baru mengatur perizinan blending batu bara yang harus atas persetujuan menteri. Tidak ada hubungannya dengan DMO. Tidak semua batu bara DMO merupakan produk blending. Batu bara ekspor juga ada yang merupakan produk blending," katanya.

Selain itu, kegiatan blending justru menambah biaya operasional, sementara harga batu bara DMO masih ditetapkan sebesar USD70 per ton sejak 2018.

"Kegiatan blending batu bara yang berasal dari dua tambang berbeda pasti ada tambahan biaya. Besarnya biaya tambahan sangat bervariasi tergantung jarak, lokasi, serta fasilitas blending yang digunakan," ujar Ardhi.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kubu Appi Mengaku Dapat Intervensi sejak IAS Dapat Diskresi DPP Golkar
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Marinir TNI AL Ajarkan Teknik Jungle Survival ke Prajurit Dunia di RIMPAC 2026
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Desa Sejahtera Astra Kemiren Andalkan Budaya Osing untuk Dongkrak Pendapatan Warga
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Marinir TNI AL ajarkan bertahan hidup di hutan pada RIMPAC 2026
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
KPK Sebut Kasus Bupati Kuansing Coreng Nilai Luhur Pacu Jalur
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.