HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, menegaskan akan melayangkan protes keras apabila Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak hadir secara langsung dalam persidangan perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Roy menilai kehadiran fisik Jokowi di ruang sidang merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus pemenuhan komitmen yang sebelumnya disampaikan untuk menghadapi perkara tersebut secara terbuka.
“Ini bukan lagi zaman pandemi Covid-19. Kami minta kehadiran fisik,” ujar Roy dalam program Rakyat Bersuara di iNews, dikutip Kamis (2/7).
Menurut Roy, persidangan secara virtual tidak lagi memiliki alasan untuk diterapkan. Ia meminta seluruh pihak yang memiliki peran penting dalam perkara, termasuk penggugat maupun saksi kunci, hadir langsung di hadapan majelis hakim.
Roy bahkan mendesak majelis hakim mengambil langkah tegas apabila pihak yang dianggap berkepentingan tidak hadir dalam persidangan.
Ia menyatakan, apabila penggugat atau saksi utama tidak menunjukkan kehadirannya di ruang sidang tanpa alasan yang sah, maka perkara tersebut seharusnya dapat dinyatakan gugur.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan sidang perdana perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal semula.
Penundaan dilakukan karena pengadilan masih menunggu proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasil praperadilan tersebut akan menjadi pertimbangan sebelum proses persidangan pokok perkara dilanjutkan.
Sementara itu, perkara dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa tetap berjalan sesuai agenda.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan sidang perdana terhadap Tifauzia Tyassuma digelar pada Kamis (2/7).
Kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah Jokowi terus menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh yang sebelumnya aktif menyampaikan dugaan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Proses hukum yang kini bergulir di pengadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri polemik yang telah berlangsung cukup lama.





