Tanggapi Upaya PK Nikita Mirzani, Pihak Dokter Reza Gladys Yakin Tak Akan Berhasil

grid.id
5 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Pihak Dokter Reza Gladys menanggapi upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani. Mereka menilai upaya hukum tersebut kecil kemungkinan akan berhasil.

Kuasa hukum Dokter Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, mengatakan keoptimisan tersebut lantaran pihaknya sudah menguji perkara ini hingga ke ranah perdata.

"Saya pikir susah ya. Kenapa susah? Karena kami kan sudah menguji, ya, kami sudah menguji di tingkat perdata juga," ujar Julianus di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

Julianus menilai dalil yang diajukan pihak Nikita Mirzani tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, hal itu juga terlihat dari putusan-putusan yang sudah ada.

"Bahkan kami sudah melihat putusan-putusan itu bahwa secara konstruksi sederhana terpidana ini kan mengatakan pernah me-review, membongkar produk Reza Gladys," ungkap Julianus.»

Ia mengatakan pihaknya telah meminta Nikita Mirzani membuktikan klaim tersebut di persidangan. Namun, hingga kini bukti yang dimaksud dinilai belum bisa ditunjukkan.

«"Mana, buktikan review yang dibuat oleh Nikita Mirzani dan mana bukti pembelian terhadap produk dari Reza Gladys? Pihak terpidana atau penggugat kan tidak bisa membuktikan," papar Julianus.

Karena itu, pihak Dokter Reza Gladys menilai alasan adanya kekhilafan hakim yang dijadikan dasar PK Nikita Mirzani sulit diterima.

«"Sehingga kami anggap bahwa gugurlah semua itu. Jadi kalau kemudian ada upaya-upaya PK yang kemudian mendalilkan tentang kekhilafan hakim, ya menurut kami ya, itu kecil kemungkinan," tegas Julianus.

Meski PK tetap diajukan, pihak Dokter Reza Gladys mengaku tetap tenang. Julianus menilai peluang PK baru akan terbuka jika pihak Nikita Mirzani memiliki bukti baru.

"Ya menurut kami ya, itu kecil kemungkinan, ya seperti itu. Kecuali memang pihak dari terpidana ini bisa menghadirkan bukti baru," tutup Julianus.

 

‎Diketahui, Nikita Mirzani mengajukan PK atau peninjauan kembali atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys usai upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.‎‎Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula pada November 2024 saat produk skincare milik Dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita pun ikut mengkritik produk tersebut.‎‎Setelah itu, terjadi komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita yaitu Mail yang berujung pada dugaan permintaan uang “tutup mulut” hingga disepakati Rp4 miliar.‎‎Merasa diperas dan ditekan, Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, Nikita dan Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Berikut adalah perjalanan vonis Nikita Mirzani:

‎- Tuntutan Jaksa: 11 tahun penjara‎- Vonis PN Jaksel (Tingkat Pertama): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (terbukti memeras, namun dakwaan TPPU tidak terbukti)‎- Vonis PT DKI Jakarta (Banding): Diperberat menjadi 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan pemerasan sekaligus TPPU.‎- Vonis Mahkamah Agung (Kasasi): Pada Maret 2026, MA secara resmi menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani sehingga hukuman 6 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Peduli Trump, Netanyahu Mengatakan Israel akan Serang Iran Lagi Jika Diperlukan
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Kasus Toko Padel di Jaksel Berlanjut, Karyawan yang Mengaku Disekap Dilaporkan atas Dugaan Pencurian
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Fakta Kepribadian Si Morning Person
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
AS tolak perpanjang pakta perdagangan dengan Kanada, Meksiko
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Dokter Tifa didakwa soal tuduhan ijazah palsu dan nama baik Jokowi
• 57 detik laluantaranews.com
Berhasil disimpan.