Pemerintah mulai menerapkan mandatori campuran 50 persen bahan bakar nabati (BBN) berbasis minyak sawit dengan solar atau biodiesel (B50). Merespons itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan armada mereka siap menerapkan B50.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan armada yang siap menerapkan B50 meliputi lokomotif dan kereta pembangkit yang berbasis diesel.
“KAI mendukung mandatori biodiesel B50 yang diberlakukan pemerintah mulai hari ini, 1 Juli 2026. Dari sisi sarana, seluruh lokomotif dan sarana diesel KAI telah siap menerapkan B50 setelah melalui uji terap teknis serta penguatan aspek keselamatan operasional,” kata Anne dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (2/7).
Anne juga menuturkan, KAI sudah melakukan berbagai persiapan sarana mulai uji terap teknis, serta penguatan aspek keselamatan dan keandalan operasi pada sarana berbasis diesel mereka. Pengujian tersebut dilakukan agar penerapan B50 bisa sesuai karakteristik lokomotif maupun kereta pembangkit.
“Penggunaan B50 pada sarana perkeretaapian membutuhkan kesiapan teknis yang terukur. Karena itu, KAI melakukan pengujian, pemantauan, dan evaluasi agar penerapannya tetap selaras dengan standar keselamatan operasi kereta api,” ujarnya.
Untuk lokomotif, pengujian dilakukan untuk melihat respons mesin saat menggunakan B50 dalam pola operasi perjalanan kereta api. Dari pengujian itu, performa mesin, stabilitas pembakaran, konsumsi bahan bakar, serta kondisi komponen utama dipantau untuk memastikan keandalannya.
Sedangkan untuk kereta pembangkit, pengujian dilakukan melalui pemeriksaan performa genset, konsumsi bahan bakar, emisi, kondisi filter, serta ketahanan operasi.
Ia juga menjelaskan penerapan B50 pada armada diesel KAI ini juga merupakan upaya untuk transisi energi nasional dengan peningkatan bauran biodiesel. Di samping itu, sebenarnya KAI sudah telah menggunakan biodiesel secara bertahap dalam operasional sarana diesel mereka mulai dari B35 hingga B40.
“KAI siap menjalankan penggunaan B50 sesuai arahan pemerintah. Seluruh sarana diesel telah kami siapkan, sehingga transisi energi ini dapat berjalan dengan tetap menjaga keselamatan perjalanan, keandalan operasi, dan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Anne.
Sebelumnya B50 diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar Sebesar 50 persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.





