jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan menangkap istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA), Suci Nita Edwar dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Alasan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
BACA JUGA: Zulkarnain Suap Bupati Kuansing Demi Jabatan Sekda, ada Peran Pengusaha
"Jadi, untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan ketika ke rumahnya SA hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," ujarnya.
Taufik mengatakan KPK menangkap istri muda Suhardiman karena yang bersangkutan menggunakan salah satu mobil yang menjadi alat bukti kasus tersebut.
BACA JUGA: Bupati Kuansing Suhardiman Amby Minta Land Cruiser 300 GR-S untuk Jabatan Sekda
Menurut Taufik, istri muda bupati Kuansing ini ditangkap karena kebetulan dialah yang menggunakan mobil Pajero Sport yang terkait kasus dugaan suap.
"Mobil Pajero Sport itu statusnya bukan leasing lagi, karena itu sudah yang lama. Itu sudah sudah selesai, artinya sudah lunas," ungkapnya.
BACA JUGA: Mulai 1 Agustus, 4 Marketplace Bakal Kena Pajak
Oleh sebab itu, KPK menangkap istri muda Suhardiman untuk mendalami lebih lanjut mobil Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta yang menjadi barang bukti dugaan suap jual beli jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




