JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Lodewyk diajukan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
"Pemohon: Lodewyk Pusung. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian bunyi informasi di laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tersangka Baru Kasus MBG Sudah Kenal Dadan Hindayana sebelum 2024
Gugatan praperadilan Lodewyk didaftarkan pada Senin, 29 Juni 2026 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Adapun untuk pihak termohon dalam gugatan ini yakni Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.
Dalam petitumnya, Lodewyk beranggapan perbuatan Kejaksaan Agung yang menetapkan dirinya sebagai tersangka serta menahannya, merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Lodewyk juga meminta agar hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan dirinya oleh Kejaksaan Agung.
Adapun sidang perdana gugatan praperadilan Lodewyk dijadwalkan digelar pada Senin, 13 Juli 2026.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG Kejagung telah menetapkan 6 tersangka, termasuk Lodewyk Pusung.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kasus korupsi mbg
- tersangka kasus korupsi mbg
- Lodewyk Pusung
- Lodewyk Pusung ajukan praperadilan
- praperadilan
- pn jakarta selatan





