Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperluas cakupan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan menunjuk tujuh perusahaan digital baru sebagai pemungut PPN 11 persen. Beberapa nama yang masuk dalam daftar tersebut antara lain aplikasi olahraga Strava, platform kecerdasan buatan (AI) Kling AI, hingga penyedia konten digital Envato.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, hingga akhir Mei 2026 pihaknya telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN. Pada Mei 2026, DJP kembali memperbarui daftar tersebut dengan menambahkan tujuh pemungut baru sebagai bagian dari upaya mengikuti perkembangan ekonomi digital.
Adapun tujuh entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC. Ketujuh perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, mulai dari layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan artifisial (AI).
Menurut Inge, masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lain sebagai pemungut PPN PMSE menunjukkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat.
"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," ujar Inge dalam keterangannya, dikutip dari Kamis (2/7).
Setoran Pajak Platform Digital Tembus Rp 52,85 TSecara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 31 Mei 2026 telah mencapai Rp 52,85 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp 40,55 triliun, pajak aset kripto Rp 2,06 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,98 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 5,26 triliun.
Untuk PMSE, hingga 31 Mei 2026 sebanyak 233 pelaku PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan nilai mencapai Rp 40,55 triliun. Nilai tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 4,88 triliun hingga Mei 2026.
Selain dari PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto. Hingga Mei 2026, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 2,06 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,54 miliar pada tahun 2022, Rp 220,89 miliar pada tahun 2023, Rp 620,38 miliar pada tahun 2024, Rp 796,74 miliar pada tahun 2025, dan Rp 174,46 miliar pada tahun 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp 4,98 triliun hingga Mei 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar pada tahun 2022, Rp 1,11 triliun pada tahun 2023, Rp 1,48 triliun pada tahun 2024, Rp 1,37 triliun pada tahun 2025, dan Rp 574,38 miliar pada tahun 2026. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp 2,85 triliun.
Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga Mei 2026 telah mencapai Rp 5,26 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar pada tahun 2022, Rp 1,12 triliun pada tahun 2023, Rp 1,33 triliun pada tahun 2024, Rp 1,23 triliun pada tahun 2025, dan Rp1,18 triliun pada tahun 2026. Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 389,88 miliar dan PPN sebesar Rp 4,87 triliun.





