Sidang Lanjutan Kasus Richard Lee, Agenda Tanggapan JPU Atas Eksepsi Minggu Lalu

grid.id
7 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Proses hukum yang menjerat Richard Lee terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang yang digelar kali ini beragendakan penyampaian tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak Richard Lee pada persidangan pekan lalu.

Richard Lee diketahui tiba di Pengadilan Negeri Tangerang sekitar pukul 09.33 WIB untuk mengikuti jalannya persidangan. Berbeda dari beberapa kesempatan sebelumnya yang kerap diwarnai berbagai pernyataan kepada publik, kali ini Richard memilih untuk tidak banyak memberikan komentar dan lebih fokus mengikuti proses persidangan yang berlangsung.

Sikap diam yang diperlihatkan Richard Lee menjadi perhatian tersendiri di tengah berkembangnya kasus hukum yang saat ini memasuki tahapan penting. Agenda sidang tanggapan atas eksepsi sendiri merupakan bagian dari rangkaian proses hukum sebelum majelis hakim menentukan langkah berikutnya terkait keberatan yang sebelumnya disampaikan pihak terdakwa.

Sebagaimana diketahui, perkara yang menyeret Richard Lee bermula dari laporan seorang dokter bernama Samira Farahnaz ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Laporan tersebut kemudian berkembang melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sebelum akhirnya memasuki proses persidangan.

Dalam dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Richard Lee disebut dijerat dengan sejumlah pasal yang mengacu pada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan produksi serta peredaran produk sediaan farmasi yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan maupun mutu.

Jaksa mengaitkan dugaan tersebut dengan perusahaan bernama CV Athena Mandiri. Menurut isi dakwaan, terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian penyidik dan penuntut umum dalam perkara tersebut.

Salah satu yang disorot ialah dugaan perubahan label pada beberapa produk kecantikan yang cukup dikenal masyarakat. Produk seperti White Tomato dan DNA Salmon turut disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut adanya dugaan bahwa Richard memerintahkan staf untuk melakukan perubahan terhadap label produk tertentu. Dugaan tersebut dipandang penting karena dinilai berkaitan dengan identitas produk serta legalitas izin edar yang dimiliki.

Pihak penuntut juga menduga adanya perubahan identitas pada produk manufaktur tertentu yang kemudian dilabeli ulang tanpa adanya pembaruan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dugaan inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting yang dipermasalahkan dalam proses hukum berjalan.

Selain persoalan pelabelan, jaksa juga menyoroti dugaan penggunaan produk yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa produk yang semestinya digunakan untuk pemakaian luar diduga dipasarkan sekaligus diaplikasikan dengan metode penyuntikan ke dalam kulit konsumen.

Penjualan produk tersebut juga disebut dilakukan melalui platform digital, termasuk TikTok Shop. Hal ini menjadi salah satu aspek yang turut mendapatkan perhatian karena berkaitan dengan mekanisme pemasaran sekaligus penggunaan produk kepada konsumen. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Value-Driven Consumption: Paradoks Kelas Menengah di Tengah Impitan Ekonomi
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dukung Perjalanan yang Aman dan Nyaman, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Laksanakan Pekerjaan Preservasi Jalan Tol Jagorawi
• 10 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Usai Disekap, 3 Karyawan Dilaporkan Pemilik Percetakan ke Polres Jakpus
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Pertamina Bangun PLTS di Pulau Kecil RI, 1 Jam dari Singapura
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.