Sengketa Waris Keluarga: Kenapa Harta Warisan Sering Jadi Sumber Perpecahan?

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Tidak sedikit kisah keluarga yang awalnya harmonis berubah menjadi penuh perselisihan begitu salah satu anggota keluarga meninggal dunia dan harta warisan mulai dibicarakan. Sengketa waris menjadi salah satu jenis perkara keluarga yang paling sering masuk ke meja pengadilan di Indonesia, dan ironisnya, banyak yang sebenarnya bisa dihindari apabila pemahaman hukum warisnya lebih matang sejak awal.

Tiga Sistem Hukum Waris yang Berlaku

Indonesia menganut sistem hukum yang pluralistik dalam urusan waris, artinya tidak hanya ada satu aturan tunggal yang berlaku bagi seluruh warga negara.

Setidaknya ada tiga sistem hukum waris yang hidup berdampingan, yaitu hukum waris Islam yang bersumber dari Kompilasi Hukum Islam dan berlaku bagi mereka yang beragama Islam, hukum waris perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan umumnya berlaku bagi golongan keturunan Eropa dan Tionghoa, serta hukum waris adat yang berlaku di berbagai daerah dengan ciri khas masing-masing, misalnya sistem kewarisan matrilineal di Minangkabau atau sistem patrilineal di sejumlah masyarakat adat lainnya.

Pemilihan sistem hukum waris mana yang berlaku biasanya ditentukan oleh agama dan latar belakang adat keluarga yang bersangkutan, sehingga penting bagi setiap keluarga untuk memahami sistem mana yang relevan dengan kondisi mereka sebelum sengketa benar-benar terjadi.

Pembagian Waris dalam Hukum Islam

Dalam hukum waris Islam, pembagian harta warisan diatur secara rinci berdasarkan golongan ahli waris dan porsi yang telah ditetapkan, dikenal dengan istilah faraidh.

Anak laki-laki misalnya mendapatkan bagian dua kali lipat dibandingkan anak perempuan, dengan prinsip bahwa laki-laki memiliki tanggung jawab nafkah yang lebih besar terhadap keluarga.

Selain anak, ahli waris yang berhak menerima warisan mencakup pasangan yang masih hidup, orang tua, hingga kerabat lain sesuai urutan dan ketentuan yang berlaku apabila ahli waris utama tidak ada.

Konsep wasiat wajibah juga dikenal dalam hukum Islam, yang memungkinkan anak angkat atau pihak lain yang secara hukum bukan ahli waris langsung tetap memperoleh bagian harta peninggalan, dengan batasan maksimal sepertiga dari total harta warisan.

Pembagian Waris dalam Hukum Perdata

Berbeda dengan hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menganut prinsip pembagian waris yang relatif lebih setara antara ahli waris, tanpa membedakan secara eksplisit antara anak laki-laki dan perempuan.

Sistem ini mengenal empat golongan ahli waris berdasarkan kedekatan hubungan keluarga, di mana golongan pertama yang terdiri dari pasangan dan anak-anak akan didahulukan menerima warisan sebelum golongan berikutnya, seperti orang tua dan saudara kandung, mendapat giliran.

Sumber Sengketa yang Paling Umum

Ada beberapa pemicu yang paling sering menimbulkan sengketa waris di tengah keluarga. Pertama, ketiadaan dokumen yang jelas mengenai aset peninggalan, misalnya sertifikat tanah yang masih atas nama pewaris yang sudah lama meninggal tanpa pernah dibalik nama.

Kedua, perbedaan penafsiran mengenai siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, terutama dalam kasus keluarga dengan riwayat pernikahan lebih dari satu kali atau anak di luar pernikahan yang sah.

Ketiga, dugaan adanya harta yang sengaja disembunyikan oleh salah satu ahli waris yang menguasai aset peninggalan tersebut.

Keempat, dan yang paling sering terjadi, adalah ketiadaan wasiat atau kesepakatan tertulis dari pewaris semasa hidup mengenai cara pembagian hartanya, sehingga ahli waris harus saling bernegosiasi sendiri setelah pewaris tiada, situasi yang rawan memicu konflik berkepanjangan terutama jika relasi antaranggota keluarga sebelumnya memang sudah renggang.

Jalur Penyelesaian Sengketa Waris

Ketika sengketa waris tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, ahli waris dapat menempuh jalur hukum melalui pengadilan agama bagi yang beragama Islam, atau pengadilan negeri bagi yang tunduk pada hukum perdata maupun adat.

Proses ini biasanya diawali dengan permohonan penetapan ahli waris untuk memastikan secara hukum siapa saja yang sah berhak menerima warisan, baru kemudian dilanjutkan dengan gugatan pembagian harta warisan apabila masih terjadi perselisihan mengenai pembagiannya.

Proses hukum waris di pengadilan sering kali memakan waktu cukup panjang, terutama jika objek warisan berupa aset yang kompleks seperti perusahaan keluarga, properti di berbagai daerah, atau aset yang masih dalam sengketa kepemilikan dengan pihak ketiga.

Pentingnya Perencanaan Waris Sejak Dini

Banyak praktisi hukum keluarga menyarankan agar setiap keluarga, terutama yang memiliki aset bernilai besar, mulai mempertimbangkan perencanaan waris sejak dini melalui pembuatan wasiat maupun hibah yang sah secara hukum.

Langkah ini bukan hanya soal mempermudah proses pembagian harta kelak, tetapi juga menjadi cara untuk menjaga keharmonisan keluarga agar tidak harus berakhir dengan perpecahan hanya karena perselisihan soal warisan.

Pada akhirnya, sengketa waris sering kali bukan murni soal hukum, melainkan juga cermin dari relasi dan komunikasi yang sudah bermasalah jauh sebelum pewaris meninggal dunia.

Pemahaman hukum yang baik perlu diiringi dengan keterbukaan komunikasi antaranggota keluarga agar warisan yang seharusnya menjadi berkah tidak justru berubah menjadi sumber konflik yang berkepanjangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rusa TMP Kalibata Dobrak Kandang, Kabur Lari-larian di Jalanan
• 21 jam laludetik.com
thumb
Kakek Pemilik Bengkel Dibunuh: Pelaku Pacar Gelap Istri, Dijanjikan Rp 250 Juta
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Komentar Berkelas Harry Kane Usai Inggris Hancurkan Kutukan 60 Tahun
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Suami di Simalungun Bunuh Istri dengan Martil, Diduga Pergoki Korban Selingkuh
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.