JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok buruh mengingatkan bahwa DPR dan pemerintah hanya menyisakan sedikit waktu untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni membuat UU Ketenagakerjaan yang baru.
"Oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan bahwa dalam waktu dua tahun DPR harus segera membuat undang-undang yang baru tentang ketenagakerjaan. Sekarang ini tinggal tiga atau empat bulan lagi kalau kita melihat dari jadwal waktu untuk pembentukan dari undang-undang," kata Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Tolak Pajak Pencairan JHT, Koalisi Buruh Bakal Temui Menkeu Purbaya
KASBI menjadi salah satu komponen dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang dideklarasikan pada Rabu (1/7/2026).
KASBI menyayangkan sikap DPR dan Pemerintah yang belum mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru padahal itu adalah amanat dari putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan pembuat undang-undang untuk membuat UU Ketenagakerjaan dalam waktu dua tahun.
Sunarno mempertanyakan keseriusan DPR dalam melaksanakan putusan MK tersebut.
Sebab katanya, DPR baru sekali mengundang kelompok buruh secara resmi.
"Kami sebenarnya telah beberapa kali menyampaikan baik kepada pemerintah, kepada DPR, agar mereka melibatkan serikat buruh/serikat buruh dalam pembentukan draf rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Tapi nyatanya, sampai dengan saat ini kami baru sekali yang resmi itu baru sekal, ada undangan dari Komisi IX DPR RI untuk menyerap aspirasi dari kawan-kawan serikat buruh," ungkapnya.
Baca juga: Koalisi Buruh Desak DPR dan Pemerintah Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Selain itu buruh juga menyoroti naskah akademik RUU Ketenagakerjaan yang beredar.
Ia menilai naskah akademik tersebut belum mengakomodir aspirasi buruh.
"Jadi secara substansi draf RUU Ketenagakerjaan dan atau naskah akademik tersebut, kami nyatakan tidak sesuai dengan aspirasi kawan-kawan buruh. Artinya kami menolak tegas draf Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dibuat oleh DPR," tegasnya.
Serikat buruh mendesak DPR dan pemerintah untuk segera membentuk tim satuan tugas atau Panja, serta mengundang serikat buruh/serikat buruh untuk membahas UU Ketenagakerjaan.
"Karena kalau tidak melibatkan dari serikat buruh, maka pa yang disebut atau dinyatakan oleh MK yaitu partisipasi yang bermakna (meaningful participation) itu tidak akan pernah terjadi," tuturnya.
Baca juga: Kelompok Buruh Deklarasikan Koalisi Besar, Said Iqbal Absen
Sekretaris Jenderal Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Damar Panca Mulya mendesak DPR dan Pemerintah membentuk UU Ketenagakerjaan baru, bukan merevisi UU Cipta Kerja.
"Saya rasa ini juga menjadi PR dan tantangan kita untuk menyatukan semua kelompok gerakan di Indonesia biar benar-benar undang-undang yang baru ini sesuai perintah dari MK 168," ungkapnya.
"Paling lambat dua tahun berarti Oktober nanti menjadi panggung politiknya kelas pekerja dan di situlah kita harus membangun persatuan dan perjuangan bagi kelas pekerja di Indonesia," imbuhnya.




