Pegawai Ombudsman Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Hery Susanto

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Lima orang pegawai dan eks pegawai Ombudsman Republik Indonesia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Kelima saksi yng dihadirkan jaksa itu adalah Irma Syarifah, Muhammad Khotim, dan Fathurrahman Jamil selaku asisten Ombudsman; Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Ombudsman Latif Maulana Razak; serta Hafied Fasholi, eks pegawai Ombudsman yang kini menjabat sebagai Auditor Ahli Pertama di Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur;

Sebelum pemeriksaan dimulai, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menanyakan kepada jaksa dan penasihat hukum mengenai mekanisme pemeriksaan para saksi.

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar, Begini Respons Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto

"Saudara Penuntut Umum, bagaimana pemeriksaan para saksi? Apakah diperiksa berdasarkan persamaan?" tanya Hakim Dwi.

Menanggapi pertanyaan tersebut, jaksa meminta agar kelima saksi diperiksa secara bersama-sama.

Namun, penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan dan meminta agar para saksi diperiksa secara terpisah.

Kemudian sidang berlanjut dengan saksi Irma Syarifah, dan dilanjutkan saksi lainnya.

Baca juga: Hery Susanto Gunakan Nama John Lennon 07 hingga Komandante untuk Komunikasi Terkait Suap Tambang

Kasus suap eks Ketua Ombudsman Hery Susanto

Dalam perkara ini, Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan barang dari sejumlah pihak dengan total sebesar Rp 4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.nnya," kata jaksa penuntut umum di sidang Tipikor, Kamis (25/6/2026).

Jaksa mengatakan, suap tersebut diberikan kepada Hery Susanto agar  Laporan Hasil Ombudsman RI menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.

Suap juga diberikan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Nala Raya sebagai perbuatan malaadministrasi.

Rinciannya, Hery diduga menerima Rp 675 jtua dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda, Rp 200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan, Rp 1,725 miliar dari Agung Winarno, dan Rp 50 juta dari perwakilan PT Mitra Kumala Energi Muhammad Rosal.

Selain itu juga menerima sebuah rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta seharga Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.

Baca juga: Eks Anggota Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Senilai Rp 4,8 Miliar, Ini Rinciannya

Jaksa mengatakan, perbuatan Hery bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain itu, bertentangan juga dengan Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.

Lalu, Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rekor 6 Tahun Runtuh! Neraca Perdagangan RI Berbalik Defisit US$ 1,61 Miliar Akibat Jeratan Migas
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jasnita Telekomindo (JAST) Perluas Layanan Managed Service di Sektor Keuangan
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Ratusan Orang Ramaikan Gelaran Donor Darah, Aksi Sosial Peringatan 13 Tahun PT Aperindo Prima Mandiri
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Singapura Resmi Naikkan Tarif Listrik dan Gas Mulai Juli 2026
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Wamenko Pangan Dorong Wali Kota Rumuskan Strategi Ketahanan Pangan di Rakernas APEKSI
• 12 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.