jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Purwanto S Abdullah, resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Selasa (30/6).
Selain hukuman kurungan, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 809 miliar terkait kasus korupsi proyek Chromebook.
BACA JUGA: Aktivis Suarakan Keprihatinan soal Vonis Nadiem Makarim
Putusan ini menarik perhatian luas, mengingat selama proses persidangan bergulir, Nadiem mendapatkan mobilisasi dukungan yang masif dari berbagai tokoh terkemuka dan opini publik yang mengklaim adanya kriminalisasi politik.
Namun, ketajaman penegak hukum dalam melihat substansi perkara dinilai berhasil membongkar realita hukum di balik proyek tersebut.
BACA JUGA: Putusan Nadiem Makarim Bukti Hukum Tidak Tebang Pilih
Pengamat sosial dan pendidikan, Ki Darmaningtyas dalam ulasannya menyatakan bahwa pembelaan publik yang masif tidak serta-merta membuat penegak hukum kehilangan arah.
Ia menyoroti kejelian Kejaksaan Agung dalam mengendus masalah sejak staf khusus terdakwa memilih melarikan diri dari panggilan penyidik.
BACA JUGA: Dari Guru Hingga Sopir Gojek Menyayangkan Putusan Pengadilan Nadiem Makarim
"Kalau memang proyek Chromebook itu tidak bermasalah dan clear, mengapa Juris Tan, staf khusus yang selalu dikatakan di depan para pejabat Kemdikbud saat itu bahwa: 'suara Juris Tan adalah suara Nadiem' memilih kabur dan tidak berani menghadapi panggilan Kejaksaan Agung?" tulis Darmaningtyas.
Menurutnya, langkah hukum Kejaksaan dalam mengejar perkara ini didasarkan pada logika penegakan hukum yang kuat.
"Bagi penegak hukum yang cerdas pasti akan mempertanyakan masalah tersebut, mengapa Juris Tan memilih kabur kalau proyek Chromebook itu tidak bermasalah?" lanjutnya.
Meskipun berkembang persepsi di masyarakat bahwa Nadiem secara personal sudah kaya dan tidak berniat memperkaya diri sendiri, Darmaningtyas mengingatkan bahwa konstruksi hukum yang digunakan penegak hukum dalam menjerat korupsi kebijakan sudah sangat tepat secara regulasi.
"Korupsi tidak identik dengan memperkaya diri sendiri, tapi memperkaya orang lain juga masuk kategori korupsi. Kalau kebijakan Chromebook ternyata memperkaya pihak lain, meskipun tidak memperkaya diri sendiri (Nadiem Makarim), tetap saja masuk ke dalam kategori korupsi," papar Darmaningtyas.
Di sisi lain, jalannya persidangan kasus Chromebook ini juga memicu perbandingan di mata publik terkait karakter para terdakwa korupsi dalam menghadapi hukum.
Darmaningtyas membandingkan sikap Nadiem dengan Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus berbeda.
Ia mencatat bahwa publik cenderung lebih menaruh hormat pada sikap yang tidak mengandalkan tekanan massa ataupun mobilisasi opini selama proses peradilan berlangsung.
"Sepertinya publik lebih respek pada Noel karena mengakui segala perbuatannya secara gentle, dan menerima hukuman secara lapang, dan selama proses persidangan juga tidak ada mobilisasi massa untuk membelanya. Semua diserahkan kepada mekanisme hukum Tipikor sepenuhnya," pungkas Darmaningtyas. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




