Komisi VIII DPR Jadikan Aspirasi BAMAG Nasional Bahan Evaluasi Kebijakan Keagamaan

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi VIII DPR RI akan menjadikan berbagai aspirasi yang disampaikan Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (BAMAG Nasional) sebagai bahan evaluasi dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan Kementerian Agama, terutama terkait pelayanan keagamaan, tenaga pendidik, dan pendirian rumah ibadah.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang usai menerima audiensi BAMAG Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Aspirasi Jadi Bahan Pengawasan DPR

Marwan mengatakan masukan dari organisasi keagamaan menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan pemerintah kepada seluruh umat beragama terus ditingkatkan.

"Kami senang BAMAG datang menyampaikan berbagai masukan. Ini menjadi bahan yang sangat positif bagi Komisi VIII untuk lebih mempertajam kembali berbagai kebijakan bersama Kementerian Agama," ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, BAMAG Nasional menyampaikan sejumlah persoalan, antara lain keterbatasan tenaga pendidik agama Kristen serta hambatan pendirian rumah ibadah di sejumlah daerah.

Marwan menegaskan setiap persoalan pendirian rumah ibadah harus dilihat berdasarkan kondisi masing-masing sehingga tidak dapat digeneralisasi.

"Kita harus melihat kasus per kasus, apakah persoalannya terkait perizinan, status tanah, atau faktor-faktor lainnya. Namun secara umum pemerintah dan masyarakat Indonesia memiliki komitmen yang baik dalam menjaga toleransi antarumat beragama," ujarnya.

Dorong Penguatan Pelayanan Keagamaan

Marwan mengakui keterbatasan tenaga pendidik agama masih menjadi tantangan di berbagai agama dan menyambut baik usulan Kementerian Agama untuk meningkatkan anggaran guna memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan keagamaan.

"Kalau seluruh usulan anggaran itu disetujui, saya optimistis kekurangan tenaga pendidik agama, termasuk guru agama Kristen, dapat segera diatasi," ungkapnya.

Ia menambahkan hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga seluruh pemangku kepentingan harus terus menjaga kehidupan beragama yang harmonis serta meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Akademisi Indonesia-Tiongkok Bahas Semangat Cheng Ho di Seminar Internasional
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Pastikan Sesuai Ketentuan, Menko PM Cek Pelayanan JKN di RSUD Cengkareng
• 19 jam laludisway.id
thumb
Elon Musk Angkat ‘Senjata Hukum’ Amerika, Iran Ancam Guncang Ekonomi Dunia Lewat Selat Hormuz
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Sedang Berlangsung! Ini Link Live Streaming Belgia Vs Senegal di Piala Dunia 2026
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Hati-Hati! 5 Zodiak Ini Paling Gampang Jatuh Cinta, Tapi Juga Cepat Pindah Hati?
• 11 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.