HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAROS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, 2 Juli 2026, di halaman Kantor Kejari Maros, Jalan Dr Ratulangi.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara pidana, baik Pidana Umum (Pidum) maupun Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta, mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
“Ada sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang kita musnahkan. Ini berasal dari perkara Pidum maupun Pidsus,” ujarnya.
Dia menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari penyidik Polri serta penyidik Bea Cukai.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi kasus narkotika, pembunuhan, persetubuhan, hingga perkara yang ditangani beacukai seperti rokok ilegal.
Untuk perkara narkotika, Kejari Maros memusnahkan sabu seberat 552 gram serta obat-obatan sebanyak 3.790 butir yang berasal dari 24 perkara.
Selain itu, terdapat pula barang bukti rokok ilegal sebanyak 9.600 bungkus.
“Untuk perkara lainnya, ada juga barang bukti berupa senjata tajam seperti badik, parang, ketapel kayu, hingga sekop,” jelasnya.
Dia menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sejak akhir 2025 hingga Juni 2026.
Secara umum, jumlah perkara pada periode tersebut relatif sama dibandingkan sebelumnya, meski jenis dan jumlah barang bukti yang disita bervariasi.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan dihancurkan menggunakan blender.
Sementara itu, rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, dan senjata tajam dipotong menggunakan mesin pemotong.
Sedangkan barang bukti telepon genggam dihancurkan menggunakan palu, sedangkan barang bukti lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali. (rin)





