Dewan Pers Usul Skema Hibrid Hak Cipta Karya Jurnalistik, Menkum: Yang Paling Penting Ada Royalti

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas tak mempermasalahkan adanya usulan skema hibrid terhadap karya jurnalistik sebagai objek hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dia mengatakan, bagi Kementerian Hukum, melalui RUU tersebut, karya jurnalistik harus mendapatkan kepastian dengan bisa ditarik royalti untuk tujuan komersil.

“Dan itu juga kalau kemudian dimuat oleh platform ataupun B2B yang lain dalam rangka tujuan komersil itu wajib untuk dibayarkan royaltinya. Itu yang paling penting, soal mekanisme penarikan royalti, perjanjian itu berikutnya ya, berikutnya akan kita bicarakan lagi,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Baca juga: Menkum: Karya Jurnalistik yang Dipakai untuk Komersil Bakal Ditarik Royalti

Supratman mengatakan, sudah bertemu dengan seluruh pemilik dan pemimpin media terkait usulan skema tersebut.

Dia kembali mengatakan, pemerintah ingin karya jurnalistik mendapat perlindungan sehingga tak merugikan jurnalis.

“Kalau soal mekanisme royalti kan itu lewat LMK atau B2B langsung itu bukan itu persoalan. Yang paling penting bahwa Kementerian Hukum saat ini setelah berkoordinasi dengan teman-teman jurnalis itu harus mendapatkan kepastian bahwa karya jurnalistik itu adalah jadi salah satu hak cipta yang wajib dilindungi,” ujarnya.

Baca juga: Dewan Pers Usulkan Skema Hibrid untuk Hak Cipta Karya Jurnalistik

Lebih lanjut, Supratman mengatakan, draf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Hak Cipta sudah rampung dan akan segera dikirim ke DPR.

“Jadi nanti kalau terkait itu draft dimnya sudah selesai, dalam waktu dekat kita akan kirim ke DPR,” ucap dia.

Baca juga: Wacana Royalti Karya Jurnalistik, Dewan Pers Usul Tidak Disamakan dengan Musik

Sebelumnya, Dewan Pers mengusulkan skema hibrid terhadap hak ekonomi karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Anggota yang juga Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi terlebih dahulu menjelaskan bahwa nantinya karya jurnalistik diwacanakan memiliki hak ekonomi dan royalti.

"Maka semua penggunaan (karya jurnalistik) untuk tujuan komersial itu wajib harus mendapatkan izin dari pemilik hak ekonomi. Nah, atas izin itulah pengguna karya jurnalistik harus membayar royalti," ujar Dahlan saat dihubungi, Selasa (23/6/2026).

Jika terealisasi, pengguna karya jurnalistik untuk tujuan komersial harus membayar royalti kepada lembaga manajemen kolektif (LMK).

"Jadi royalti dibayar ke satu lembaga yang disebut sebagai lembaga manajemen kolektif. Itu istilah di dalam draft undang-undang itu," ujar Dahlan.

Baca juga: RUU Hak Cipta Disebut Bakal Atur Royalti dan LMK untuk Karya Jurnalistik

Namun, Dahlan mengusulkan bahwa LMK tidak menjadi satu-satunya mekanisme dalam menjamin hak ekonomi karya jurnalistik.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia mengusulkan adanya model yang lebih fleksibel, di mana perusahaan media tetap boleh menjalin hubungan bisnis atau business-to-business (B2B) di luar mekanisme LMK.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rapat Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker, Makin Dekat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
• 22 jam lalubola.com
thumb
Cara Buat Username WhatsApp, Bisa Pakai Nama yang Sama dengan Instagram dan Facebook
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Wamensos Ungkap Kesiapan Sekolah Rakyat Kulon Progo
• 24 menit laluliputan6.com
thumb
Ada Tawaran Menarik dari Amerika Serikat untuk Iran Saat Negosiasi di Qatar: Berpikirlah Lebih Besar
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BSI Perkuat Pembiayaan UMKM Halal, Akui Data Masih Jadi Kendala
• 21 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.