PN Jakarta Pusat Jelaskan Hakim Langsung Tutup Sidang Tanpa Tanya Sikap Nadiem usai Vonis

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim saat mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menanggapi terkait majelis hakim yang langsung menutup sidang vonis Nadiem Makarim tanpa menyakan lebih dahulu terkait sikap Nadiem. (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat buka suara terkait majelis hakim yang langsung menutup sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, tanpa menanyakan lebih dulu sikap terdakwa Nadiem Makarim terhadap vonis yang dijatuhkan.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menjelaskan dalam praktik peradilan, tidak ada masalah jika sikap hukum terdakwa atas vonis tersebut tidak ditanyakan oleh majelis hakim.

"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," kata Firman di Jakarta, Kamis (2/7/2026), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kata Nadiem soal Hakim Andi Beri Dissenting Opinion: Satu-Satunya Hakim Berani Melihat ke Mata Saya

Sebab, kata dia, hak-hak terdakwa selama jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang, tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir, atau menyatakan banding.

Seperti diketahui, sikap majelis hakim yang menutup dan keluar dari ruangan usai membacakan vonis terhadap Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menjadi sorotan.

Sikap tersebut mendapatkan protes oleh tim kuasa hukum Nadiem. Sebab, usai membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah tidak memberikan kesempatan kliennya menyampaikan sikapnya terhadap putusan tersebut, apakah akan menerima, pikir-pikir, atau banding.

"Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan adalah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," ujar kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, di ruang sidang, pada Selasa (30/6/2026).

Namun, protes tersebut tidak ditanggapi majelis hakim yang tetap melanjutkan langkahnya meninggalkan ruang sidang .

Ari pun kembali melontarkan protes kepada majelis hakim yang tidak menanggapi. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV/Antara.

Tag
  • sidang vonis nadiem makarim
  • pn jakarta pusat
  • hakim langsung tutup sidang
  • kasus chromebook
  • vonis nadiem
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Babak Baru Kasus Bullying Maut di Lumajang, Keluarga Pelaku Menolak Bertanggung Jawab saat Biaya Pengobatan Capai Rp100 Juta
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Penyaluran KUR Kalsel Capai Rp2,22 Triliun hingga Mei 2026, Pemerataan Masih Jadi PR
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
BPJS Kesehatan Pastikan Transformasi JKN Beri Kemudahan ke Peserta
• 18 jam laludetik.com
thumb
Mengenal Pasal Perlindungan Tenaga Kesehatan yang Lagi Diperkuat DPR dan Kemenkes, Buntut Kasus Kematian Dokter Icha
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Bertemu Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka Hari Ini
• 7 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.