JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat buka suara terkait majelis hakim yang langsung menutup sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, tanpa menanyakan lebih dulu sikap terdakwa Nadiem Makarim terhadap vonis yang dijatuhkan.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menjelaskan dalam praktik peradilan, tidak ada masalah jika sikap hukum terdakwa atas vonis tersebut tidak ditanyakan oleh majelis hakim.
"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," kata Firman di Jakarta, Kamis (2/7/2026), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kata Nadiem soal Hakim Andi Beri Dissenting Opinion: Satu-Satunya Hakim Berani Melihat ke Mata Saya
Sebab, kata dia, hak-hak terdakwa selama jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang, tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir, atau menyatakan banding.
Seperti diketahui, sikap majelis hakim yang menutup dan keluar dari ruangan usai membacakan vonis terhadap Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menjadi sorotan.
Sikap tersebut mendapatkan protes oleh tim kuasa hukum Nadiem. Sebab, usai membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah tidak memberikan kesempatan kliennya menyampaikan sikapnya terhadap putusan tersebut, apakah akan menerima, pikir-pikir, atau banding.
"Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan adalah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," ujar kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, di ruang sidang, pada Selasa (30/6/2026).
Namun, protes tersebut tidak ditanggapi majelis hakim yang tetap melanjutkan langkahnya meninggalkan ruang sidang .
Ari pun kembali melontarkan protes kepada majelis hakim yang tidak menanggapi.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- sidang vonis nadiem makarim
- pn jakarta pusat
- hakim langsung tutup sidang
- kasus chromebook
- vonis nadiem





