PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Gas, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), mendukung kebijakan Pemerintah menurunkan harga gas alam cair (LNG) menjadi USD 13 per MMBTU.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi pelanggan industri non-Harga Bumi Gas Tertentu (HGBT) di wilayah Jawa Barat, Banten, dan Jakarta yang terdampak penurunan pasokan gas pipa, khususnya industri padat karya dan berorientasi ekspor dengan ketergantungan tinggi terhadap gas.
Di sisi lain, pemerintah juga tetap mempertahankan struktur harga gas HGBT sebesar USD 6,5 per MMBTU untuk bahan baku dan USD 7 per MMBTU untuk bahan bakar, serta harga gas pipa non-HGBT di Jawa Barat yang tidak mengalami kenaikan, yaitu rata-rata USD 9,6 per MMBTU.
Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, menjelaskan penurunan harga LNG industri yang ditetapkan pemerintah dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG.
Hal itu mencakup harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, serta komponen infrastruktur dan niaga, sehingga manfaatnya dapat diteruskan secara proporsional kepada pelanggan industri.
Menurutnya, kenaikan harga LNG industri sebelumnya dilatarbelakangi oleh kenaikan harga energi pasar global dan penurunan produksi pasokan energi domestik.
Struktur harga LNG industri tidak dapat disamakan dengan harga gas pipa, karena mengandung komponen biaya tambahan seperti liquefaction, pengangkutan, penyimpanan, pembelian, hingga proses regasifikasi.
"Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan Pemerintah, Perseroan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan tetap menjaga profitabilitas bisnis niaga gas dan bisnis Perseroan secara keseluruhan," kata Fajriyah dalam keterangan resmi, Kamis (2/7).
Ia menambahkan, hingga saat ini kebijakan tersebut belum berdampak pada operasional perseroan, sementara dampak terhadap kondisi keuangan akan dikaji lebih lanjut sesuai peraturan pelaksanaan yang akan diterbitkan pemerintah.
PGN juga menyatakan akan terus berkoordinasi aktif dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait, guna menyelaraskan kebijakan komersial Perseroan dengan arah kebijakan Pemerintah, sekaligus menjaga pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan.
Pentingnya Infrastruktur Gas
Sementara itu, Founder Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto, menilai lonjakan harga gas industri yang sempat menembus di atas USD 20 per MMBTU merupakan konsekuensi langsung dari penurunan produksi gas pipa domestik di wilayah barat Indonesia, khususnya Jawa Barat dan Sumatra.
Kondisi ini memaksa pengalihan sebagian pasokan ke skema regasifikasi LNG yang dikirim dari wilayah timur, seperti Papua, Sulawesi, dan Kalimantan, yang secara struktural membawa beban biaya logistik lebih tinggi.
"Penyebab kenaikan harga gas industri bukan semata soal margin niaga, melainkan konsekuensi struktural dari pergeseran sumber pasokan," kata Pri Agung.
Ia menambahkan, keberlanjutan daya saing industri ke depan akan sangat bergantung pada percepatan infrastruktur pipa gas bumi terintegrasi, termasuk penyelesaian jaringan transmisi yang menghubungkan wilayah surplus gas pipa langsung ke sentra industri.
Dengan begitu, Pri Agung menyebutkan ketergantungan pada LNG bersuplai tinggi biaya dapat berkurang secara bertahap.





