KPK Buka Peluang Panggil Raja Juli Antoni dalam Kasus Suap Jabatan Bupati Kuansing

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Peluang pemanggilan Menhut ini berkaitan juga dengan kasus dugaan suap jabatan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. 

KPK Buka Peluang Panggil Raja Juli Antoni dalam Kasus Suap Jabatan Bupati Kuansing. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam kaitannya dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Peluang pemanggilan Menhut ini berkaitan juga dengan kasus dugaan suap jabatan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. 

Baca Juga:
Bupati Kuansing Ditangkap, KPK Beberkan Praktik Suap Jabatan yang Dijalankan

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Huesin, menyatakan bahwa pemanggilan ini nantinya akan menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan. 

"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," kata Taufik yang dikutip Kamis (2/7/2026).

Baca Juga:
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Sebagai Tersangka di Kasus Suap Pengisian Jabatan

Namun, KPK akan melihat perkembangan penyidikan terlebih dahulu. Taufik menjelaskan, sejauh ini yang sudah dikumpulkan pihaknya terkait dugaan pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD). 

"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," ujar Taufik. 

Ia menjelaskan, pemerintah daerah mempunyai kewenangan terhadap pemberian rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sedangkan, pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). 

Akan hal itu, KPK akan mendalami peran dari pihak Kemenhut terkait pelepasan kawasan HPT. 

"Nah, untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh Bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan yang berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka sekaligus penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansi), Suhardiman Amby (SA) terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut. 

Suhardiman ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN) dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant. 

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, SA, ZKN, dan ARD," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Rabu (1/7/2026). 

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. ZKN dan Sdr. ARD selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara terhadap Sdr. SA sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999. jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AS Tetapkan Geng Ekuador Chone Killers Sebagai Organisasi Teroris
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Pemutaran Perdana “State Organs” di Jerman Soroti Pengambilan Organ Paksa, Politisi: Bersuara Adalah Kewajiban Dunia 
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
Lowongan Kerja Perum Jasa Tirta II 2026 Dibuka hingga 3 Juli, Cek Posisi dan Syaratnya
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Trauma Korban Penyekapan di Jakpus: Ganti Uang atau Tangan Patah
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Indonesia Dipastikan Mengikuti 32 Cabang Olahraga pada Asian Games 2026, Kontingen Berpotensi Tembus 600 Orang
• 15 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.