JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2026. Dalam putusannya, majelis menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook.
Hakim juga menghukum Nadiem untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar. Perkara tersebut sempat menuai pro kontra karena dianggap kriminalisasi politik.
Menurut pengamat sosial dan pendidikan, Ki Darmaningtyas, derasnya dukungan kepada terdakwa tidak memengaruhi arah penegakan hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak awal menunjukkan kejelian dalam membaca indikasi persoalan, terutama setelah staf khusus Nadiem tidak memenuhi panggilan penyidik dan memilih melarikan diri.
Baca Juga:Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Hadirkan Ahli Pidana dari Terdakwa"Kalau memang proyek Chromebook itu tidak bermasalah dan clear, mengapa Jurist Tan, staf khusus yang selalu dikatakan di depan para pejabat Kemdikbud saat itu bahwa: 'suara Jurist Tan adalah suara Nadiem' memilih kabur dan tidak berani menghadapi panggilan Kejaksaan Agung?" katanya, dikutip Kamis (2/7/2026).
Ia menilai langkah Kejaksaan melanjutkan penyidikan memiliki dasar logika penegakan hukum yang kuat. Apalagi, keputusan Jurist Tan menghindari pemeriksaan justru menjadi pertanyaan yang wajar bagi aparat penegak hukum.
"Bagi penegak hukum yang cerdas pasti akan mempertanyakan masalah tersebut, mengapa Jurist Tan memilih kabur kalau proyek Chromebook itu tidak bermasalah?" tuturnya.
Darmaningtyas juga menanggapi anggapan yang berkembang di publik bahwa Nadiem tidak memiliki motif memperkaya diri sendiri karena telah memiliki kekayaan pribadi. Ia menilai, dalam perspektif hukum, tindak pidana korupsi tidak semata-mata diukur dari keuntungan yang dinikmati pelaku, tetapi juga dari pihak lain yang memperoleh manfaat akibat kebijakan yang dibuat.
"Korupsi tidak identik dengan memperkaya diri sendiri, tapi memperkaya orang lain juga masuk kategori korupsi. Kalau kebijakan Chromebook ternyata memperkaya pihak lain, meskipun tidak memperkaya diri sendiri, tetap saja masuk ke dalam kategori korupsi," ujarnya.
Baca Juga:Momen Prabowo Santap Menu MBG Bersama Siswa SMPN 111 JakartaLebih lanjut, ia menilai persidangan kasus Chromebook turut memunculkan perbandingan publik terhadap sikap para terdakwa korupsi saat menghadapi proses hukum. Dalam hal ini, ia membandingkan sikap Nadiem dengan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, yang dalam perkara berbeda dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Menurutnya, publik cenderung memberikan respek kepada terdakwa yang menjalani proses hukum tanpa membangun tekanan publik maupun mengerahkan dukungan massa. "Sepertinya publik lebih respek pada Noel karena mengakui segala perbuatannya secara gentle, dan menerima hukuman secara lapang, dan selama proses persidangan juga tidak ada mobilisasi massa untuk membelanya. Semua diserahkan kepada mekanisme hukum Tipikor sepenuhnya," katanya.
#nasional




