Uji Kompetensi GTT Menjadi Pintu Masuk Honorer Bodong, PPPK Paruh Waktu Jadi Korban

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Uji kompetensi guru tidak tetap atau GTT serta pegawai tidak tetap (PTT) disinyalir menjadi pintu masuk honorer bodong.

Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika mengungkapkan telah menemukan sejumlah fakta soal penyimpangan dalam uji kompetensi GTT/PTT di Provinsi Jawa Timur tersebut.

BACA JUGA: Pemda Buka Rekrutmen Tendik & GTT Non-ASN, PPPK Paruh Waktu Protes Keras

"Ada kepala sekolah tiba-tiba memasukkan anaknya sebagai honorer di sekolah, padahal tidak pernah sama sekali mengabdi di sekolah, lalu, ikut uji kompetensi dan lulus," kata Faisol kepada JPNN, Kamis (2/7).

Sejak awal Faisol sudah mengingatkan Pemprov bahwa uji kompetensi GTT/PTT di Jatim itu membuka peluang masuknya honorer-honorer bodong. Ini juga menciderai pengabdian PPPK paruh waktu yang tengah menanti kebijakan untuk diangkat PPPK sepenuhnya.

BACA JUGA: Banyak Honorer Teknis dan GTT Diabaikan Pemda, Bagaimana Non-ASN Bisa Tuntas

"Pemerintah pusat harus tahu bahwa meskipun ada larangan keras untuk merekrut honorer baru, faktanya masih ada pemda yang nekat membuka kesempatan tenaga non-ASN masuk," ujar Faisol.

Dengan adanya temuan ini, Aliansi R2 R3 meminta agar Pemprov memperketat persyaratan. Salah satunya dengan melihat TMT di dapodik, lalu, dicek kembali rekam input Dapodiknya.

BACA JUGA: Forum Honorer se-Indonesia Bertemu Dirjen Nunuk, Sinyal Positif untuk GTT, PTT, & Tendik 

Faisol curiga banyak oknum yang bermain berusaha memasukkan data honorer baru ke dalam Dapodik.

"Sebenarnya dasar hukumnya apa yang dijadikan pedoman untuk melakukan uji kompetensi. Jadi, uji kompetensi GTT/PTT yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim tidak bisa dipertanggungjawabkan," tutur Faisol.

R2 R3 Indonesia telah memprotes kebijakan Pemprov Jatim, yang seharusnya mendorong alih status PPPK paruh waktu ke PPPK, malah menambah daftar baru tenaga non-ASN.

Saat ini, terdapat 21 ribu PPPK paruh waktu yang menunggu peningkatan status ke ASN PPPK.

Dengan adanya rekrutmen PTT dan GTT non-ASN, dikhawatirkan akan mengurangi kesejahteraan P3K PW, karena anggarannya akan terbagi-bagi.

"Uji kompetensi GTT yang dimulai 5 Mei 2026 tidak kredibel, karena tidak ada panitia dan hanya dilaksanakan di satuan unit sekolah yang ditunjuk," ujar Faisol.

Dia mengaku telah menghubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim dan mempertanyakan kebijakan tersebut. Jawabannya BKD, GTT non-ASN yang diuji kompetensi itu adalah yang sudah terdata per Januari 2026.

PPPK paruh waktu, tambah Faisol saat ini dalam perasaan waswas. Mereka khawatir akan berpengaruh pada kesejahteraan PPPK paruh waktu.

Direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani bahkan sudah menegaskan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak tahu menahu soal rekrutmen tersebut. Kemendikdasmen juga tetap berpegang teguh pada aturan UU ASN 2023, bahwa ke depan hanya ada guru ASN, baik PNS maupun PPPK.

"Karena amanat itulah Kemendikdasmen fokus menuntaskan 237.196 guru honorer yang masuk Dapodik hingga 31 Desember 2024," kata Dirjen Nunuk dalam taklimat media soal SE Mendikdasmen 7 Tahun 2026 di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Dia menambahkan, saat ini Kemendikdasmen fokus menjalankan amanat UU ASN 2023. Tujuannya agar masalah guru honorer benar-benar tuntas. 

Jika masih membuka peluang masuknya guru honorer baru, sampai kapan masalah tenaga non-ASN ini tuntas.

Pastinya, kata Dirjen Nunuk, langkah Disdik Jatim merekrut guru non-ASN, tanpa ada koordinasi dengan Kemendikdasmen. Kemendikdasmen juga tidak tahu menahu apakah yang direkrut itu outsourcing atau guru non-ASN.

"Sampai saat ini tata kelola guru musih merupakan otonomi daerah. Oleh karena itu, Kemendikdasmen hanya bisa mengimbau saja agar tidak merekrut guru honorer lagi sesuai amanat UU ASN 2023," tegasnya.

Di sisi lain, dengan adanya RUU Sisdiknas yang saat ini tengah digodok DPR RI, Dirjen Nunuk mengatakan, tata kelola guru akan dikelola pemerintah pusat. Dimulai dari usulan kebutuhan guru, penempatan hingga distribusi. Pemda mendapatkan kewenangan dalam pembinaan guru. (esy/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Said Iqbal Tawarkan Pekerjaan Baru untuk Korban Penyekapan di Percetakan Jakarta
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jeritan dari Balik Ruang Terkunci
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Serikat Pekerja Kampus Minta MK Tafsirkan Gaji Dosen Minimal Setara Upah Minimum
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Momen Akrab Prabowo dan Jokowi di HUT Bhayangkara ke-80
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Presiden Lukashenko: Indonesia-Belarus Sepakati Kerja Sama Bernilai Puluhan Juta Dolar AS
• 2 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.