Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Berkas BAP yang Tak Diserahkan

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Berkas BAP yang Tak DiserahkanNasional | okezone | Kamis, 2 Juli 2026 - 14:36Dengarkan Berita

JAKARTA - Sidang perdana terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, diwarnai perdebatan sengit. Sebab, kubu dokter Tifa belum menerima berkas secara lengkap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perdebatan bermula ketika dokter Tifa menyatakan tidak akan berdamai atau menempuh restorative justice, Majelis Hakim lantas menyampaikan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan perlawanan hukum atau eksepsi pada Kamis, 9 Juli 2026. Namun, kubu dokter Tifa tidak mau melakukan eksepsi bila berkas dari JPU secara lengkap tidak diserahkan.

"Maaf Yang Mulia, kami belum bisa memberikan jawaban sebelum mendapatkan berita acara. Kapan kami dapatkan, baru kami akan berikan jawaban, yang lengkap Yang Mulia, yang lengkap," kata penasihat hukum Dokter Tifa, Kamis (2/7/2026).

Kuasa hukum dokter Tifa meminta agar JPU menyerahkan surat dakwaan, berkas perkara, termasuk berita acara pemeriksaan. Sebab, kelengkapan berkas itu telah diserahkan ke pengadilan, namun tidak diberikan kepada pihaknya.

Baca Juga:Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro Jaya

"Jadi salinan surat pelimpahan beserta surat dakwaan disampaikan ya kepada terdakwa atau advokat, bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan tersebut ke Pengadilan Negeri. Nah, biasanya kan yang diperlukan itu kan Bapak memerlukan BAP saksi dan sebagainya. Apa bukti surat, apa dokumen surat-surat lain yang lain juga diperlukan," kata Hakim Ketua Christina Endarwati.

"Ya pasti itu kan barang bukti Yang Mulia. Seperti link-link ini kan juga barang bukti," jawab kuasa hukum dokter Tifa.

Sementara JPU menyampaikan agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan. Terdakwa juga telah menyatakan akan melakukan perlawanan atas dakwaan tersebut.

Maka, menurut JPU, berkas perkara yang dipersoalkan kubu dokter Tifa merupakan sesuatu yang tidak berkaitan dengan dakwaan tersebut. "Nah, untuk selanjutnya seharusnya itu agendanya perlawanan. Perlawanan terhadap apa? Terhadap surat dakwaan yang kita bacakan, bukan terkait dengan berkas perkara. Jadi kalau alasannya tidak bisa melakukan perlawanan karena berkas perkara, itu mengada-ada Majelis Hakim," ucap JPU.

Baca Juga:Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

Mendengar ucapan JPU, penasihat hukum dokter Tifa langsung menyinggung kumpulan tautan (link) yang digunakan JPU sebagai alat bukti untuk menjerat kliennya.

"Majelis, link-link ini kan hanya link, kita tidak tahu apa isi link itu. Apa Majelis juga tahu? Saya yakin juga tidak tahu. Ini kan berbicara sesuatu bukti, semua yang ada di sini ini bukti semua. Kalau bukti-bukti tidak diberikan pada kami, bagaimana kami bisa melakukan perlawanan," ujar kuasa hukum dokter Tifa.

Setelah adanya perdebatan tersebut, Majelis Hakim meminta agar JPU menyerahkan kelengkapan berkas kepada kubu dokter Tifa. Bila berkas tersebut tak kunjung diserahkan, kubu dokter Tifa bisa menyampaikan hal tersebut kepada majelis pada 9 Juli 2026.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Firmus Gaet Nvidia Bangun Pusat Data AI di Batam, RI Bidik Jadi Hub AI Global
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
The Southern Hotel Surabaya Gelar Donor Darah Sambut Anniversary ke-3, Gandeng PMI dan Para Sponsor
• 4 jam laluerabaru.net
thumb
Jaksa Beber Awal Mula Ajudan Jokowi Tunjukkan Unggahan Tuduhan Ijazah Palsu di Sidang Perdana Tifa
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Pesawat AMA Terbakar di Yahukimo, Polisi Masih Selidiki
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Viral Rusa Berlarian di Kawasan TMP Kalibata, Lepas saat Petugas Buka Kandang untuk Beri Pakan
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.