JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa, Tifauzia Tyassuma, mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
"Dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat (5), ancaman di bawah 5 tahun. Saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban," ujar Hakim Ketua, Christina Endarwati menjelaskan kepada Tifa isi dakwaan JPU.
"Kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur demikian. Kemudian apabila tidak, apakah saudara akan mengakui dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 205 ayat (1) atau Pasal 206 ayat (1), saudara melakukan perlawanan," lanjut Hakim Ketua.
Usai mendengar dakwaan jaksa, Tifa menyebut dirinya tidak akan menempuh restorative justice dan akan melakukan perlawanan.
Dalam persidangan juga, sempat terjadi perdebatan antara Tim Kuasa Hukum Tifa dan JPU sebelum pembacaan dakwaan (time code 2:26:10).
Baca Juga: Hadiri Sidang Perdana Tifa, Yakup Ungkap Kesiapan Jokowi Tunjukkan Ijazah di Persidangan
#ijazahjokowi #doktertifa #breakingnews #jokowi
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
- ijazah jokowi
- jokowi
- joko widodo
- tifa
- dokter tifa





